• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terdakwa Kasus Ijon Proyek Bekasi di Vonis 3 Tahun 3 Bulan

Terdakwa Kasus Ijon Proyek Bekasi di Vonis 3 Tahun 3 Bulan

red cyber by red cyber
Mei 18, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Terdakwa Sarjan yang tersangkut kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Pemkab Bekasi, akhirnya divonis 3 Tahun 3 Bulan, dan denda Rp 150 Juta.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sarjan dinyatakan terbukti terlibat suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra di hadapan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, Senin (18/5/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.

Terbukti Terlibat Kasus Ijon Proyek Bekasi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sarjan terbukti terlibat dalam perkara suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang atau yang dikenal sebagai Ade Kunang.

Baca juga :  bank bjb Dukung Penuh Ajang DIGI PESTAA

Kasus ini sebelumnya mencuat sebagai perkara dugaan praktik “ijon proyek Bekasi”, yakni pemberian uang kepada pejabat sebelum proyek pemerintah dijalankan atau sebelum proses resmi pengadaan berlangsung.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Sarjan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi keputusan maupun kebijakan jabatan.

Dalam berbagai fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengondisian proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, Sarjan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang untuk kepentingan pengamanan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Didukung Bank bjb, Pemkot Bandung, PT Pos Indonesia dan BJB Syariah, Raker PWI Kota Bandung 2020 Sukses Digelar

Jaksa sebelumnya menjerat Sarjan menggunakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mempengaruhi kebijakan maupun keputusan jabatan.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena mengungkap dugaan praktik “ijon proyek Bekasi”, yakni pola pemberian uang di awal kepada pejabat sebelum proyek pemerintah dijalankan atau dilelang secara resmi.

Dalam berbagai fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pengondisian proyek.

Sementara Jaksa KPK, maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.**

Previous Post

Edukasi “Aku Hebat, Suka Menabung”, BRI Tasikmalaya Dorong Generasi Muda Melek Finansial

Next Post

Sidang Ade Kunang di Tipikor Bandung Ungkap Dugaan Permintaan Data Proyek untuk Sarjan Lewat Ajudan Bupati

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Sidang Ade Kunang di Tipikor Bandung Ungkap Dugaan Permintaan Data Proyek untuk Sarjan Lewat Ajudan Bupati

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC