BANDUNG,- Terdakwa Sarjan yang tersangkut kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Pemkab Bekasi, akhirnya divonis 3 Tahun 3 Bulan, dan denda Rp 150 Juta.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sarjan dinyatakan terbukti terlibat suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra di hadapan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, Senin (18/5/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.
Terbukti Terlibat Kasus Ijon Proyek Bekasi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sarjan terbukti terlibat dalam perkara suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang atau yang dikenal sebagai Ade Kunang.
Kasus ini sebelumnya mencuat sebagai perkara dugaan praktik “ijon proyek Bekasi”, yakni pemberian uang kepada pejabat sebelum proyek pemerintah dijalankan atau sebelum proses resmi pengadaan berlangsung.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Sarjan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi keputusan maupun kebijakan jabatan.
Dalam berbagai fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengondisian proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, Sarjan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang untuk kepentingan pengamanan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Jaksa sebelumnya menjerat Sarjan menggunakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mempengaruhi kebijakan maupun keputusan jabatan.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena mengungkap dugaan praktik “ijon proyek Bekasi”, yakni pola pemberian uang di awal kepada pejabat sebelum proyek pemerintah dijalankan atau dilelang secara resmi.
Dalam berbagai fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pengondisian proyek.
Sementara Jaksa KPK, maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.**












