• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Gugatan 3 Desa dan 1 Kelurahan, Marojahan: Seharusnya Pemerintah Ada Bersama Masyarakat…!

Sidang Gugatan 3 Desa dan 1 Kelurahan, Marojahan: Seharusnya Pemerintah Ada Bersama Masyarakat…!

cyber by cyber
Oktober 24, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

INHU, — Kamis, 22 Oktober 2020, sidang gugatan perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT mengenai permasalahan hak atas lahan sawit plasma antara masyarakat 3 Desa dan 1 Kelurahan selaku Penggugat diwakili kuasa hukumnya (para pengacara LBH Korek) Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, Ucok Rolando Parulian Tamba, SH, MH, Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, SH, MH, Chrisman Damanik, A.Md, SH, Dahman Sinaga, SH, Anton Saeful Hidayat, SH, Andreas Daniel L. A. Situmeang, SH dan Art Tra Gusti, SH, CLA melawan PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT),  Bupati Inhu, dkk selaku para Tergugat kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat kelas II.

Sidang dengan agenda Ahli Penggugat tersebut dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, SH, MH selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, SH, MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait, SH, MH selaku Hakim Anggota.

Dalam persidangan kali ini penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum dari LBH Korek diantaranya Ucok Rolando, Dahman Sinaga dan Andreas Situmeang menghadirkan 2 orang ahli yang terbagi dalam 2 kualifikasi yaitu 1 orang ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Dr. Marojahan J.S. Panjaitan, SH, MH serta 1 orang Ahli Perkebunan dan Pertanian Syarifuddin Sirait SP.

Baca juga :  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Kepemimpinan Aparatur, Perkuat Pelayanan Publik Prima hingga Tingkat Desa

Dalam persidangan tersebut ahli Dr. Marojahan menyatakan, seharusnya pemerintah ada bersama masyarakat, mewujudkan konsep negara kebahagiaan.

Selanjutnya sidang ditunda hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 dengan agenda saksi tergugat.

Seusai persidangan ahli Syarifuddin Sirait SP selaku Ketua Aspekpir DPW Sumut yang juga Praktisi Petani dan Pelaku PIR maupun Pekebun Sawit Mandiri menyampaikan, “Kepada Para pengusaha  perkebunan juga, kita tahu bahwa bumi dan air serta seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa. Untuk dimanfaatkan dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Republik Indonesia,” kata Syarifuddin.

Oleh sebab itu, lanjut Syarifuddin, dengan mempedomani regulasi yang ada, tunaikanlah kewajban anda kepada masyarakat, berilah hak-hak mereka, rangkullah mereka dengan pola kemitraan yang tentunya secara utuh saling menguntungkan dan berkelanjutan. Dari seluruh regulasi yang ada tentang plasma ini, saya yakin substansinya adalah bagaimana agar suapaya petani/masyarakat yang ada disekitar perusahaan-perusahaan perkebunan dapat manfaat. Penghasilan yang lebih baik dan untuk dapat hidup sejahtera dan menciptakan sistem bermasyarakat yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitarnya.

Baca juga :  Patroli Rutin Kompi 1 Yon A Por, Membangun Kesadaran Masyarakat Disiplin Prokes

Salah satu kuasa hukum masyarakat Ucok Rolando Parulian Tamba menambahkan, “Kami tim kuasa hukum dalam agenda persidangan hari ini menghadirkan ahli, adapun tujuan menghadirkan ahli adalah untuk memberikan keterangan sesuai kompetensi para ahli yang fungsinya adalah untuk meneguhkan dalil-dalil gugatan dari Penggugat,” jelasnya.

Dari keterangan hari ini, kata Ucok, yang dihadirkan baik ahli HTN/HAN Dr. Marojahan Panjaitan, SH, MH yang mana diantaranya point yang beliau sampaikan, selesaikanlah persoalan hukum dengan cara menurut hukum dan keterangan Ahli dari Syarifudin Sirait yang diantaranya point yang beliau sampaikan pada pokoknya, bahwa pembagian plasma kepada masyarkat sesungguhnya tidak akan merugikan perusahaan justru terjadi kerja sama yang saling menguntungkan.

“Semoga keterangan-keterangan (pendapat) kedua ahli tersebut bisa menjadi pencerahan bagi semua pihak, termasuk bagi hakim pemeriksa perkara ini agar bisa memutus dengan hati nuraninya dan berkeadilan,” tutup Dahman Sinaga, SH yang merupakan salah satu Kuasa Hukum masyarakat. *red

Previous Post

Herry Nurhayat Ngaku Seluruh Uang Korupsi RTH Dipergunakan untuk Mengurus Perkara Bansos Kota Bandung

Next Post

bank bjb Salurkan KUR kepada Petani di Majalengka

BeritaTerkait

Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Next Post

bank bjb Salurkan KUR kepada Petani di Majalengka

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC