• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Gugatan 3 Desa dan 1 Kelurahan, Marojahan: Seharusnya Pemerintah Ada Bersama Masyarakat…!

Sidang Gugatan 3 Desa dan 1 Kelurahan, Marojahan: Seharusnya Pemerintah Ada Bersama Masyarakat…!

cyber by cyber
Oktober 24, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

INHU, — Kamis, 22 Oktober 2020, sidang gugatan perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT mengenai permasalahan hak atas lahan sawit plasma antara masyarakat 3 Desa dan 1 Kelurahan selaku Penggugat diwakili kuasa hukumnya (para pengacara LBH Korek) Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, Ucok Rolando Parulian Tamba, SH, MH, Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, SH, MH, Chrisman Damanik, A.Md, SH, Dahman Sinaga, SH, Anton Saeful Hidayat, SH, Andreas Daniel L. A. Situmeang, SH dan Art Tra Gusti, SH, CLA melawan PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT),  Bupati Inhu, dkk selaku para Tergugat kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat kelas II.

Sidang dengan agenda Ahli Penggugat tersebut dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, SH, MH selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, SH, MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait, SH, MH selaku Hakim Anggota.

Dalam persidangan kali ini penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum dari LBH Korek diantaranya Ucok Rolando, Dahman Sinaga dan Andreas Situmeang menghadirkan 2 orang ahli yang terbagi dalam 2 kualifikasi yaitu 1 orang ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Dr. Marojahan J.S. Panjaitan, SH, MH serta 1 orang Ahli Perkebunan dan Pertanian Syarifuddin Sirait SP.

Baca juga :  Sebelum Loncat dan Hilang di Kolam Masjid Al Jabbar, Dede Bergelagat Aneh

Dalam persidangan tersebut ahli Dr. Marojahan menyatakan, seharusnya pemerintah ada bersama masyarakat, mewujudkan konsep negara kebahagiaan.

Selanjutnya sidang ditunda hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 dengan agenda saksi tergugat.

Seusai persidangan ahli Syarifuddin Sirait SP selaku Ketua Aspekpir DPW Sumut yang juga Praktisi Petani dan Pelaku PIR maupun Pekebun Sawit Mandiri menyampaikan, “Kepada Para pengusaha  perkebunan juga, kita tahu bahwa bumi dan air serta seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa. Untuk dimanfaatkan dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Republik Indonesia,” kata Syarifuddin.

Oleh sebab itu, lanjut Syarifuddin, dengan mempedomani regulasi yang ada, tunaikanlah kewajban anda kepada masyarakat, berilah hak-hak mereka, rangkullah mereka dengan pola kemitraan yang tentunya secara utuh saling menguntungkan dan berkelanjutan. Dari seluruh regulasi yang ada tentang plasma ini, saya yakin substansinya adalah bagaimana agar suapaya petani/masyarakat yang ada disekitar perusahaan-perusahaan perkebunan dapat manfaat. Penghasilan yang lebih baik dan untuk dapat hidup sejahtera dan menciptakan sistem bermasyarakat yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitarnya.

Baca juga :  Satbrimob Polda Jabar Terjunkan Personil Back Up Satwil Pos Pam

Salah satu kuasa hukum masyarakat Ucok Rolando Parulian Tamba menambahkan, “Kami tim kuasa hukum dalam agenda persidangan hari ini menghadirkan ahli, adapun tujuan menghadirkan ahli adalah untuk memberikan keterangan sesuai kompetensi para ahli yang fungsinya adalah untuk meneguhkan dalil-dalil gugatan dari Penggugat,” jelasnya.

Dari keterangan hari ini, kata Ucok, yang dihadirkan baik ahli HTN/HAN Dr. Marojahan Panjaitan, SH, MH yang mana diantaranya point yang beliau sampaikan, selesaikanlah persoalan hukum dengan cara menurut hukum dan keterangan Ahli dari Syarifudin Sirait yang diantaranya point yang beliau sampaikan pada pokoknya, bahwa pembagian plasma kepada masyarkat sesungguhnya tidak akan merugikan perusahaan justru terjadi kerja sama yang saling menguntungkan.

“Semoga keterangan-keterangan (pendapat) kedua ahli tersebut bisa menjadi pencerahan bagi semua pihak, termasuk bagi hakim pemeriksa perkara ini agar bisa memutus dengan hati nuraninya dan berkeadilan,” tutup Dahman Sinaga, SH yang merupakan salah satu Kuasa Hukum masyarakat. *red

Previous Post

Herry Nurhayat Ngaku Seluruh Uang Korupsi RTH Dipergunakan untuk Mengurus Perkara Bansos Kota Bandung

Next Post

bank bjb Salurkan KUR kepada Petani di Majalengka

BeritaTerkait

Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Next Post

bank bjb Salurkan KUR kepada Petani di Majalengka

No Result
View All Result

Berita Terkini

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC