INHU, — Kamis, 22 Oktober 2020, sidang gugatan perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT mengenai permasalahan hak atas lahan sawit plasma antara masyarakat 3 Desa dan 1 Kelurahan selaku Penggugat diwakili kuasa hukumnya (para pengacara LBH Korek) Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, Ucok Rolando Parulian Tamba, SH, MH, Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, SH, MH, Chrisman Damanik, A.Md, SH, Dahman Sinaga, SH, Anton Saeful Hidayat, SH, Andreas Daniel L. A. Situmeang, SH dan Art Tra Gusti, SH, CLA melawan PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT), Bupati Inhu, dkk selaku para Tergugat kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat kelas II.
Sidang dengan agenda Ahli Penggugat tersebut dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, SH, MH selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, SH, MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait, SH, MH selaku Hakim Anggota.
Dalam persidangan kali ini penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum dari LBH Korek diantaranya Ucok Rolando, Dahman Sinaga dan Andreas Situmeang menghadirkan 2 orang ahli yang terbagi dalam 2 kualifikasi yaitu 1 orang ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Dr. Marojahan J.S. Panjaitan, SH, MH serta 1 orang Ahli Perkebunan dan Pertanian Syarifuddin Sirait SP.
Dalam persidangan tersebut ahli Dr. Marojahan menyatakan, seharusnya pemerintah ada bersama masyarakat, mewujudkan konsep negara kebahagiaan.
Selanjutnya sidang ditunda hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 dengan agenda saksi tergugat.
Seusai persidangan ahli Syarifuddin Sirait SP selaku Ketua Aspekpir DPW Sumut yang juga Praktisi Petani dan Pelaku PIR maupun Pekebun Sawit Mandiri menyampaikan, “Kepada Para pengusaha perkebunan juga, kita tahu bahwa bumi dan air serta seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa. Untuk dimanfaatkan dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Republik Indonesia,” kata Syarifuddin.
Oleh sebab itu, lanjut Syarifuddin, dengan mempedomani regulasi yang ada, tunaikanlah kewajban anda kepada masyarakat, berilah hak-hak mereka, rangkullah mereka dengan pola kemitraan yang tentunya secara utuh saling menguntungkan dan berkelanjutan. Dari seluruh regulasi yang ada tentang plasma ini, saya yakin substansinya adalah bagaimana agar suapaya petani/masyarakat yang ada disekitar perusahaan-perusahaan perkebunan dapat manfaat. Penghasilan yang lebih baik dan untuk dapat hidup sejahtera dan menciptakan sistem bermasyarakat yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitarnya.
Salah satu kuasa hukum masyarakat Ucok Rolando Parulian Tamba menambahkan, “Kami tim kuasa hukum dalam agenda persidangan hari ini menghadirkan ahli, adapun tujuan menghadirkan ahli adalah untuk memberikan keterangan sesuai kompetensi para ahli yang fungsinya adalah untuk meneguhkan dalil-dalil gugatan dari Penggugat,” jelasnya.
Dari keterangan hari ini, kata Ucok, yang dihadirkan baik ahli HTN/HAN Dr. Marojahan Panjaitan, SH, MH yang mana diantaranya point yang beliau sampaikan, selesaikanlah persoalan hukum dengan cara menurut hukum dan keterangan Ahli dari Syarifudin Sirait yang diantaranya point yang beliau sampaikan pada pokoknya, bahwa pembagian plasma kepada masyarkat sesungguhnya tidak akan merugikan perusahaan justru terjadi kerja sama yang saling menguntungkan.
“Semoga keterangan-keterangan (pendapat) kedua ahli tersebut bisa menjadi pencerahan bagi semua pihak, termasuk bagi hakim pemeriksa perkara ini agar bisa memutus dengan hati nuraninya dan berkeadilan,” tutup Dahman Sinaga, SH yang merupakan salah satu Kuasa Hukum masyarakat. *red











