• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus FitHub Bandung Memanas, Penetapan Tersangka Dipersoalkan di Praperadilan

Kasus FitHub Bandung Memanas, Penetapan Tersangka Dipersoalkan di Praperadilan

red cyber by red cyber
Oktober 5, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung membongkar kejanggalan penetapan tersangka kasus sengketa kemitraan pusat kebugaran FitHub yang dinilai sarat rekayasa. Pasalnya, status hukum tersebut diturunkan penyidik Polrestabes Bandung secara kilat usai kubu pemohon melayangkan somasi, kendati barang yang dipersoalkan telah dinikmati dan dipromosikan secara sah oleh pihak pelapor selama hampir empat tahun.

Gugatan hukum ini secara resmi menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/75.2/IX/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 13 September 2026. Sidang perdana tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Aloysius Rianto dengan mengusung agenda pemeriksaan pokok permohonan. Perseteruan ini melibatkan Herlia Yusnita sebagai pemohon melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon akibat kemelut kontrak bisnis franchise FitHub.

Mengapa sengketa bisnis perdata ini bisa bergeser menjadi ranah pidana? Berdasarkan fakta persidangan, akar persoalan bermula dari proyek pengadaan alat-alat operasional untuk ekspansi klub gym FitHub di sejumlah titik strategis. Pemohon sejak awal telah membangun komunikasi transparan dengan pihak PT Jaya Digital Properti (JDP) selaku pengelola utama.

Sebelum melakukan pembelian mandiri karena nilai anggarannya yang besar, pihak pemohon aktif mengirimkan profil spesifikasi barang kepada manajemen JDP. Komunikasi tersebut terekam jelas melalui jejak digital pesan singkat. Setelah mendapatkan lampu hijau dan persetujuan tertulis, barang pesanan langsung didatangkan dari luar negeri secara prosedural.

Baca juga :  Gerak Cepat, Polsek Padalarang Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Viral

Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menguji keabsahan penetapan tersangka kasus kemitraan FitHub.
Transparansi Impor dan Bukti Dokumen Resmi

Bagaimana legitimasi barang-barang tersebut saat memasuki wilayah Indonesia? Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh perangkat fitness yang dikirimkan telah melalui jalur kepabeanan resmi. Dokumen pajak, bea cukai, hingga izin impor tercatat lengkap tanpa ada unsur penyelundupan barang ilegal.

“Yaitu bukti chat bahwasanya barang datang dan barang itu datang ke Indonesia ke Bandung itu dengan legal. Dibayar pajak, melalui bea cukai secara resmi. Pokoknya semua legal barang tersebut,” tegas Mia Pracilya Ginting selaku Penasihat Hukum pemohon usai persidangan, Senin (5/10/2026).

Kontradiksi Pemanfaatan Alat Selama 3 Tahun 8 Bulan

Di mana letak kejanggalan fatal dalam laporan pidana ini? Fakta mengejutkan terungkap lantaran pihak PT JDP ternyata sudah lama mengetahui, menerima, bahkan ikut menggunakan seluruh fasilitas alat gym tersebut tanpa pernah melayangkan keberatan substantif selama bertahun-tahun.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Sambang dan Silaturahmi

“Kenapa sekarang mereka lapor pidana, setelah mereka juga sudah menikmati alat itu 3 tahun 8 bulan?” ujar Mia mempertanyakan logika hukum pelapor. Bahkan, manajemen JDP sempat mengunggah potret perangkat gym tersebut di akun media sosial resmi milik FitHub sebelum mendadak mengubah klaim bahwa barang itu bermasalah.

Dugaan Kriminalisasi di Balik Somasi Hukum

Apa motif tersembunyi di balik terbitnya status tersangka secara mendadak? Tim hukum membeberkan bahwa penetapan tersangka terhadap Herlia Yusnita baru muncul beberapa hari berselang setelah pihaknya melayangkan surat somasi resmi kepada PT JDP terkait hak-hak kliennya.

“Namun setelah saya somasi mereka (PT JDP), tak lama hanya beberapa hari, turun status tersangka kepada klien kami (Herlia). Ada apa ini dengan polisi?” ungkap Mia dengan nada kritis. Ia menilai dinamika penegakan hukum dalam perkara ini terkesan berjalan reaktif mengikuti manuver hukum pihak pelapor semata.**

 

Previous Post

Ratusan Pelajar Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School, Didorong Jadi Generasi Unggul dan Berdaya Saing

Next Post

Bupati: Sinergi TNI dan Pemda Jadi Kekuatan Menjaga Kondusivitas dan Membangun Sumedang

BeritaTerkait

Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Bupati Dony Raih Grand Baznas Award 2026, Sumedang Perkuat Pengelolaan Zakat Berbasis Digital

Oktober 15, 2026
Next Post

Bupati: Sinergi TNI dan Pemda Jadi Kekuatan Menjaga Kondusivitas dan Membangun Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC