• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, November 3, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH Diwarnai Perdebatan Sengit Soal Akses Jalan Kantor Kecamatan Antapani

Sidang RTH Diwarnai Perdebatan Sengit Soal Akses Jalan Kantor Kecamatan Antapani

cyber by cyber
Januari 21, 2021
in Featured, Hukum
0
Tim Jaksa KPK di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata,  Kamis (21/01/2020). FOTO :DRY

Tim Jaksa KPK di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata, Kamis (21/01/2020). FOTO :DRY

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang lanjutan perkara korupsi ruang terbuka hijau (RTH), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Kamis (21/01/2021).

Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi pemilik tanah yakni, Maman Suparman, Wawa Alfarabi, Kusdiman, RD Iis Siti Aisyah, Ahmad Amir, Kasman Robert dan mantan Camat Antapani Ace Herwansyah. Mereka diperiksa jaksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dadang Suganda.

Salah seorang saksi, Maman Suparman, membenarkan bahwa tahun 2011 dirinya menjual tanah seluas 1656 meter persegi dan 354 meter persegi di Ciburial Cilengkrang kepada Dadang Suganda.

“Yang melakukan transaksi itu ayah saya, almarhum H Asidik. Pak Dadang yang datang ke rumah saya, pembayarannya kontan Rp 130 juta,” ujarnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Tim Jaksa KPK di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata, Kamis (21/01/2020). FOTO :DRY

Dia mengaku tidak mengetahui jika tanah tersebut dijual kembali ke Pemkot Bandung Rp 570 juta oleh Dadang Suganda.

Saksi lainnya, Ahmad Amir, mengaku telah menjual tanah miliknya seluas 3925 meter persegi di Cigupakan Cilengkrang kepada Dadang Suganda.

“Transaksinya sekitar tahun 2012, dua kali pembayaran total Rp 180 juta,” ujarnya.

Dijelaskan, dia tidak mengetahui jika tanah miliknya itu dijual kembali ke Pemkot Bandung oleh Dadang Suganda Rp 1,452 miliar. Dia mengaku tidak pernah datang atau didatangi notaris.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan, Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Laksanakan Pengaturan Lalu lintas

“Saya hanya tandatangan berkas, kata Pak Dadang itu hanya untuk formalitas,” ujar Ahmad Amir.

Saksi Wawa Alfarabi membenarkan telah menjual tanah kepada Dadang Suganda tahun 2012 seharga Rp 1,315 miliar.

“Uang mukanya Rp 300 juta, kemudian saat pelunasannya Rp 1 miliar di rumah paman saya di Cisaranten,” ungkapnya.

Wawa mengaku tidak mengetahui jika Dadang menjual tanah tersebut Rp 12,8 miliar untuk sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD) Cikadut.

Penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni di PN Tipikor Bandung (21/01/2021). FOTO: DRY

“Setahun yang lalu saya lihat belum ada bangunan. Masih berbentuk sawah,” ujarnya, menjawab pertanyaan jaksa tentang kondisi terkini tanah miliknya yang dijual ke Dadang Suganda.

Penasihat hukum Efran Helmi Juni berkeberatan dengan diksi ditodong sebagaimana diungkapkan mantan Camat Antapani Ace Herwansyah.

“Coba saudara saksi jelaskan detail maksud kata ditodong tadi. Itu kan kesannya gimana gitu ditodong,” ujar Efran.

Menjawab itu, Ace mengungkapkan bahwa dirinya tiba-tiba disuruh menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah saat diundang ke kantor Bagian Aset DPKAD Kota Bandung.

Baca juga :  Anggota Sat Binmas Sampaikan Tingkatkan Intensitas Kamtibmas Secara Mobile

“Saat itu saya lupa bawa pulpen, saya pinjam lalu tandatangan,” ujar Ace.

Diakuinya, selaku camat dirinya mengajukan lokasi lain untuk dijadikan kantor kecamatan, bukan di lokasi milik Dadang Suganda yang tidak memiliki akses jalan untuk dilalui kendaraan roda empat.

Soal kontroversi akses jalan itu, sempat diwarnai perdebatan sengit antara tim penasihat hukum Dadang Suganda dengan jaksa Budi Nugraha.

Penasihat hukum sempat meminta izin majelis hakim menunjukan foto terkini adanya akses jalan untuk kendaraan roda empat di lokasi.

“Mohon maaf majelis, kita berbicara kondisi yang dulu bukan kondisi sekarang,” sergah Budi.

Efran sempat mempertanyakan ke seluruh saksi tentang proses pembelian tanah oleh kliennya. Efran ingin memastikan adanya tahapan negoisasi antara penjual dan pembeli, termasuk pembayaran tunai kepada seluruh pemilik tanah.

“Ada tidak janji klien saya Dadang Suganda jika tanah dijual kembali ke pihak lain dan ada untung akan diberikan kepada saudara saksi,” tanya Efran.

Menjawab itu, seluruh saksi menjawab senada.

“Tidak ada. Mau dijual ke siapa saja dan untung berapa saja, itu haknya Pak Dadang,” ujar Kusdiman. (DRY)

Previous Post

Pascamengungsi, 109 Warga Kembali ke Rumah Masing-masing

Next Post

Tok! DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri

BeritaTerkait

Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Featured

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026
Featured

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026
Featured

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Raih Jamsostek Award 2025, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perlindungan Pekerja

November 2, 2026
Next Post

Tok! DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri

No Result
View All Result

Berita Terkini

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC