• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, Penasihat Hukum Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar

Sidang RTH, Penasihat Hukum Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar

cyber by cyber
Desember 23, 2020
in Featured, Hukum
0
Suasana sidang lanjutan RTH Kota Bandung di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata (23/12/2020). FOTO: DRY

Suasana sidang lanjutan RTH Kota Bandung di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata (23/12/2020). FOTO: DRY

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi dan pencucian uang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/12/2020). Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dari pemilik lahan. Mereka adalah, Ika Kartika, Untung Supriyatna, Dermawanto Amat Ramli, Asep Setiawan, dan Rahmat Efendi.

Saat ditelisik jaksa, saksi Dermawanto mengakui bahwa tahun 2012 dirinya pernah menjual lima bidang tanah miliknya dan tiga bidang tanah milik temannya seluas 11.250 m2 kepada terdakwa Dadang Suganda.

“Saya menjualnya per tumbak (per 14 m2-red). Saya dibayar lunas sekitar Rp 2 miliaran untuk delapan bidang tanah,” ujarnya.

Dijelaskan, transaksi dan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dilakukan di hadapan notaris Yudi Priadi SH. Dia mengaku tidak mengetahui jika tanah miliknya yang berlokasi di Cisanggarung Palasari Cibiru Kota Bandung itu, dijual kembali oleh Dadang Suganda ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Saya baru mengetahui itu ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Dermawanto.

Baca juga :  Kunjungi SatBrimob Polda Jabar, Danpas Pelopor Korps Brimob Polri Sampaikan Amanat ini,,!
Anwar Djamaluddin SH MH, anggota tim penasihat hukum Dadang Suganda. (Foto: DRY)

Dicecar jaksa apakah dirinya mengetahui nama Dadang Suganda idem dengan sebutan Demang, Dermawanto mengaku tidak mengetahui.

“Yang saya tahu Dadang Suganda itu seorang haji kaya raya yang suka membeli tanah untuk investasi,” ujarnya.

Penasehat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH menjelaskan, persidangan kali ini intinya hanya mengklarifikasi apakah Dadang Suganda membeli tanah tersebut dari para pemilik.

“Dan barusan itu bisa dibuktikan di persidangan,” ujar Anwar, usai sidang di halaman PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Menurutnya, penasihat hukum sudah menjelaskan di persidangan bahwa benar kliennya membeli tanah tersebut secara lunas dan tidak ada satu pun pemilik tanah yang dirugikan.

“Memang tadi yang dimunculkan jaksa penuntut itu hanya kuasa jual, jadi kesannya tanah tersebut bukan milik klien kami tapi menjual tanah orang,” papar Anwar.

Dijelaskan, hal tersebut dimentahkan pihaknya dengan PPJB yang ada dan bukti kuitansi lunas.

“PPJB merupakan pengikatan jual beli, yang mana pengikatan jual belinya itu bukan pada tingkatan jual beli tidak lunas tapi lunas yang bisa dibuktikan dengan kuitansi. Dari PPJB inilah selanjutnya baru diterbitkan kuasa menjual,” ujar Anwar.

Baca juga :  Mulai Besok Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 Mulai Diberlakukan Tarif

Menurutnya, kuasa jual yang ada merupakan lahan milik Dadang Suganda. Adapun alasan kenapa tidak dibalik-nama, karena kliennya telah memiliki tanah seluas lima hektare dan itu tidak diperbolehkan oleh UU Nomor : 56 Tahun PRP 1960 tentang batas maksimum kepemilikan tanah.

Tak urung, pihaknya merasa bingung oleh kesaksian Untung Supriyatna yang mengatakan tidak pernah menandatangani kuasa jual. Padahal kapasitas yang bersangkutan hanya menantu yang mendapat kabar dari mertuanya bahwa tanah dimaksud telah dijual.

“Saksi itu menantu yang tidak mengikuti sejak awal proses jual beli. Dia dapat kabar dari mertuanya bahwa tanah itu sudah dijual dan itu sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan,” jelas Anwar.

Anwar justru mempertanyakan kenapa dalam dakwaan jaksa tidak mencantumkan bukti PPJB dan kuitansi lunas.

“Padahal sejak awal tahap penyidikan, bukti-bukti itu sudah kita serahkan ke penyidik dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” pungkasnya. (DRY)

Previous Post

Nataru, Kantor SAR Bandung Siagakan 93 Personel

Next Post

Update Kasus Covid-19 Sumedang: Hari Ini Hari 24 Orang Terkonfirmasi Positif Baru

BeritaTerkait

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Next Post

Update Kasus Covid-19 Sumedang: Hari Ini Hari 24 Orang Terkonfirmasi Positif Baru

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC