BOGOR,– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty memberikan tanggapan atas tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran AD/ART kadin karena menentukan pilihan Kadin Kabupaten Bogor ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie, dan seolah ditentukan sendiri oleh Sintha Dec Checawaty tanpa mekanimse organisasi.
Maka dari itu, Sintha sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor Masa Bakti 2021-2026 menegaskan jika tuduhan itu tidak benar.
“Yang sebenarnya terjadi adalah penentuan pilihan Kadin Kabupaten Bogor ke Kadin Indonesia Anidya Bakrie sudah melalui mekanisme organisasi, yaitu melalui rapat pengurus harian lengkap pada Rabu 11 Desember 2024 di Graha Kadin Kabupaten Bogor,” jelas Sintha, melalui siaran persnya, Kamis (16/1).
Untuk membuktikan kebenaran rapat tersebut, Sintha juga membeberkan sejumlah fakta-fakta sebagai berikut:
- Tanggal 6 Desember 2024, membuat surat nomor 222/DP/XII/2024 tentang rapat Pengurus Harian Lengkap yang ditandatangani oleh Ketua Kadin Kabupaten Bogor dan ditujukan serta dikirimkan kepada para Wakil Ketua, Komite Tetap Kadin Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp (WA) pribadi dan melalui Grup WA pengurus Kadin Kabupaten Bogor, serta Grup WA Info Kadin.
- Tanggal 6 Desember 2024, sudah membuat surat nomor 223/DP/XII/2024 tentang Undangan Rapat yang ditandatangani Ketua Kadin Kabupaten Bogor dan ditujukan serta dikirimkan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten Bogor.
- Tanggal 11 Desember dilaksanakan rapat sesuai undangan kepada Para Wakil Ketua dan Komite Tetap serta Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten Bogor dan sudah dibuatkan daftar hadir rapat yang dihadiri oleh 22 orang, kemudian sudah diputuskan melalui pemungutan suara dengan hasil akhir adalah 21 peserta memilih ke Kadin Indonesia Anindya Bakri dan 1 peserta, Atis Tardiana memilih abstain atau tidak ke Anindya Bakrie maupun ke Arsjad Rasjid.
“Perlu saya sampaikan bahwa Gustav Manurung sebagai Wakil Ketua Bidang Keorganisasian Kadin Kabupaten Bogor sudah menerima undangan untuk rapat tanggal 11 Desember 2024, tetapi tidak hadir karena alasan sakit kaki sejak tanggal 9 Desember 2024 dan disampaikan di Grup WA Wakil Ketua Kadin Kabupaten Bogor, screenshoot nya ada,” jelas Sintha.
Ia mengatakan, tuduhan terhadap dirinya yang menyebut tidak melakukan mekanisme organisasi dalam menentukan pilihan Kadin Kabupaten Bogor ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie oleh Gustav Manurung dan 11 pengurus lainnya dijadikan dasar untuk melakukan PAW dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor.
“Hal itu nyata-nyata salah dan mengada-ada, karena keputusan pilihan ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie tersebut sudah melalui rapat yang dihadiri 22 orang pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin, sehingga tidak bisa disalahkan dan dikalahkan oleh keputusan rapat pengurus lengkap tanggal 10 Januari 2025 di Hotel Harris Cibinong yang hanya dihadiri 12 orang pengurus dan penasihat Kadin Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Sintha melanjutkan, saat rapat pengurus lengkap tanggal 11 Desember 2024 yang menentukan pilhan Kadin Kabupaten Bogor ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie dengan peserta 22 orang pengurus dan Dewan Perimbangan, turut hadir Atis Tardiana (tercatat nomor 4 dalam daftar hadir) dan memberikan suara abstain (tidak ke Anindya Bakrie maupun ke Arsjad Rasjid.
“Sehingga diputuskan secara bulat bahwa pilihan Kadin Kabupaten Bogor ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie, karena tidak ada satupun peserta yang punya hak suara memiilih Arsjad Rasjid,” tegasnya.
Ditambahkan, saat rapat pengurus lengkap tanggal 10 Januari 2025, dengan undangan rapat ditandatangani Gustav Manurung dilaksanakan di Hotel Harris yang hanya dihadiri 12 orang pengurus dan dewan kehormatan yang menyatakan PAW Ketua Kadin didasarkan pada tidak ditempuhnya mekanisme organisasi dalam penentuan pilihan Kadin Indonesia Anindya Bakrie, maka Atis Tardiana ikut hadir dan tidak menyampaikan hasil rapat tanggal 11 Desember 2024, dapat dibuktikan tidak adanya klausul atau pernyataan hasil rapat tanggal 11 Desember 2024 dalam press realese yang ditandatangani Gustav Manurung. (bnh)