• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Skandal Suap Eksekusi Lahan Depok, KPK tuntut I Wayan Eka Mariarta Hukuman 6 Tahun 4 Bulan

Skandal Suap Eksekusi Lahan Depok, KPK tuntut I Wayan Eka Mariarta Hukuman 6 Tahun 4 Bulan

red cyber by red cyber
September 22, 2026
in Featured, Hukum
0
Para terdakwa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dan Hakim Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung.

Para terdakwa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dan Hakim Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan.

Selain I Wayan Eka Mariarta, JPU KPK juga membacakan tuntutan bagi dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama. Mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dituntut hukuman paling berat yakni 8 tahun 2 bulan penjara, sementara Hakim Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.

​”Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas JPU KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/9/2026).

​Selain pidana kurungan, ketiga terdakwa juga dijatuhi tuntutan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Adapun status belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

​Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga :  Selama Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

​Tak hanya denda dan hukuman badan, JPU KPK turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa, I Wayan Eka Mariarta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara, Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti Rp1,56 miliar dan USD 50 ribu (dengan sisa kewajiban Rp121 juta subsider 6 bulan kurungan) dan Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp872 juta (dengan sisa kewajiban Rp1,7 juta subsider 6 bulan kurungan).

​”Memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU KPK menegaskan penutup tuntutannya.

Awal Mula Perkara

​Konstruksi perkara ini bermula dari pengurusan percepatan prosedur sita eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok. Pihak pemenang sengketa, PT Karabha Digdaya melalui Dirut Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma—berupaya mempercepat penguasaan lahan tersebut.

​Komunikasi intensif mulai terjalin sejak Januari 2025. Saat itu, I Wayan Eka Mariarta memberikan arahan agar seluruh jalur negosiasi dilakukan melalui “satu pintu” via jurusita.

Baca juga :  Pos Indonesia dan Universitas Terbuka Teken Kerja Sama Pemanfaatan Kantor Pos

Melalui serangkaian pertemuan yang dimotori oleh Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya, akhirnya disepakati biaya komitmen (fee) eksekusi lahan sebesar Rp850 juta.

​Sita eksekusi lahan berhasil dilaksanakan pada 29 Januari 2026, dengan kesepakatan penyerahan fee pada 5 Februari 2026 malam di NGI Club House Emeralda, Depok. Uang diserahkan menggunakan tas laptop berwarna hitam.

Namun, sesaat setelah transaksi penyerahan uang terjadi, tim penyidik KPK langsung melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita seluruh barang bukti.

​Pengembangan penyidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi tambahan dari para terdakwa. Bambang Setyawan didakwa menerima gratifikasi senilai USD 50 ribu (sekitar Rp800 juta) yang ditemukan penyidik di ruang kerjanya.

​Sementara itu, berdasarkan penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK, I Wayan Eka Mariarta didakwa menerima aliran gratifikasi mencapai USD 112 ribu dan SGD 39 ribu (sekitar Rp2,5 miliar) terkait pengurusan perkara PT DMV sepanjang periode 2025–2026. **

Tags: Ketua PN DepokKorupsiKPKSidang Tuntutan
Previous Post

Melalui CSR, Lapang Desa Cimanggung Bakal Dilengkapi Jogging Track

Next Post

Grand Final Duta Wisata Tanah Bumbu 2026, Enam Figur Terpilih Promosikan Pariwisata dan Budaya Daerah

BeritaTerkait

Featured

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026
Featured

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Featured

Ratusan Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Diperbaiki

Oktober 1, 2026
Featured

Wujudkan Mimpi Anak Pra-Sejahtera, Bupati Sumedang Apresiasi Presiden dan Mensos Atas Sekolah Rakyat

Oktober 1, 2026
Next Post

Grand Final Duta Wisata Tanah Bumbu 2026, Enam Figur Terpilih Promosikan Pariwisata dan Budaya Daerah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC