CIREBON,– Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, Husin SE.
Ia menjelaskan, perda tersebut merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jawa Barat.
“Tentunya perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaatnya. Perda ini mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti, ketentramannya, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ungkap Husin, saat melakukan sosialisasi di Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/3/2024).
Bukan hanya perda tersebut, menurut Husin masyarakat juga harus mengetahui perda apa saja yang sudah dihasilkan DPRD dan Pemprov Jabar, sehingga produk hukum ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Sosialisasi perda ini sangat penting, karena masyarakat bisa memahami apa saja yang ada dalam perda, sehingga diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya,” pungkas Husin. (pur)