• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tanggapi Isu PHK, Pemkab Bandung Ikuti Rakor Bersama Mendagri

Tanggapi Isu PHK, Pemkab Bandung Ikuti Rakor Bersama Mendagri

red cyber by red cyber
Oktober 31, 2024
in Featured, Nasional
0
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengikuti pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu PHK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengikuti pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu PHK

Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,-– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengikuti pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan persiapan dalam penetapan upah minimum tahun 2025 secara virtual, Kamis (31/10/2024).

Rakor tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Usai mengikuti rakor, Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, intinya ada beberapa hal yang harus dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan rakor ini sehubungan akan dilaksanakannya penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi sampai diterbitkannya penetapan upah dari provinsi itu sendiri yaitu pada tanggal 30 November 2024 untuk kabupaten/kota,” kata Rukmana usai pelaksanaan rakor secara virtual di Command Center Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis pagi.

Lantas apa yang harus dilakukan tim deteksi dini yang berkaitan dengan gejolak ketenagakerjaan? Rukmana mengatakan, bahwa tim deteksi dini  melakukan upaya mitigasi di lapangan untuk mengurangi risiko yang bakal terjadi berkaitan dengan penetapan upah dan langkah-langkah tepat yang harus diambil.

Baca juga :  Pj. Walikota Sorong Tinjau Sejumlah Fasilitas SMAN 1, Termasuk Sistem Pengawasan CCTV

“Pertama harus melakukan dialog dengan tripatit, baik dengan pekerja, pengusaha maupun dengan pemerintah. Untuk itu, kita sebisa mungkin melakukan upaya deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan berkembang sampai 30 November 2024,” kata Rukmana.

Berkaitan dengan penetapan upah, Rukmana mengatakan, dikhawatirkan akan berdampak terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) karena ketidakmampuan dari perusahaan yang menaikkan UMK (upah minimum kabupaten) tersebut.

“Itu akan terjadi setelah penetapan UMK, sehingga pesan dari Kemendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sesegera mungkin kita melakukan mitigasi deteksi dini untuk mengurangi risiko terhadap gejala-gejala yang akan terjadi,” tutur Rukmana.

Ia juga menyebutkan bahwa data PHK di Kabupaten Bandung antara tahun 2023 dan tahun 2024 tak berbeda jauh itu sendiri.

“Kita tetap mengutamakan dialog antara tripartit tadi dalam hubungan industrial, sehingga walau pun terjadi PHK dengan melalui dialog itu bisa meminimalisir kerawanan terjadinya PHK itu sendiri. Pertama kuncinya dialog, dan kedua deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan terjadi dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Baca juga :  Patroli Harkamtibmas, Polisi Sisir Penjual Miras

Rukmana berharap kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan PHK secara masif.

“Kalau toh memang harus dan terpaksa melakukan PHK, mungkin ada konsep yang lain yang bisa dilakukan. Misalnya saja ada pembagian waktu kerja sebagian pekerjanya dirumahkan dan sebagian lagi kerja selama itu tidak terjadi putus hubungan kerja. Misalkan dulu ordernya 1000 dan sekarang cuma 500, sehingga bisa disepakati antara pekerja dengan pengusaha dengan cara dibagi waktu sampai kondisi sudah stabil lagi,” tuturnya.

Rukmana mengungkapkan komponen-komponen untuk penetapan upah ini akan dishare oleh pemerintah pusat, nanti setelah tanggal 6 November 2024.

“Kita baru  administrasi, upah kita ini akan seperti apa nanti kenaikannya,” katanya. (Abah Abadi)

Previous Post

Antisipasi Maraknya Isu PHK, Pj. Wali Kota Sorong Ikuti Rakor Bersama Mendagri

Next Post

Tekan Stunting, Pejabat di Kabupaten Bandung Rakor Bersama Tim Percepatan

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Tekan Stunting, Pejabat di Kabupaten Bandung Rakor Bersama Tim Percepatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC