• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tanu Wijaya Dilantik Sebagai Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu

Tanu Wijaya Dilantik Sebagai Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu

red cyber by red cyber
September 9, 2023
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan H. Entang Suryaman yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, Jumat (1/9/2023).

Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.564-Pemotda/2023 tentang Peresmian Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”.

Lebih jauh, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.”

“Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pada Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.

Baca juga :  Pawas Polsek Cibeunying kaler Polrestabes Bandung Pimpin Pembubaran Kerumunan dan Antisipasi C3

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu, yang dilanjutkan Penandatangan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan penyerahan Surat keputusan Gubernur Jawa Barat, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung kepada Tanu Wijaya.

Prosesi tersebut dipandu oleh Ketua DPRD Kota Bandung dan rohaniawan, sedangkan pimpinan Rapat Paripurna sementara diambil alih oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat.

“Kepada saudara Tanu Wijaya yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas,” ujar Tedy.

Ia menyampaikan pesan semoga kepercayaan yang diberikan kepada Tanu Wijaya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban.

“Untuk itu kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja yang lain,” katanya.

Tedy menuturkan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab selaku anggota DPRD tidaklah ringan, karena sebagai mitra kerja pemerintah daerah sekaligus sebagai lembaga legislatif yang penampung dan penyalur aspirasi rakyat.

Dengan demikian, semua anggota DPRD senantiasa dituntut untuk dapat berperan secara aktif sejalan dengan dinamika masyarakat. Dengan begitu, seluruh Anggota DPRD diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang diaspirasikan oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bandung pun memberikan apresiasinya kepada H. Entang Suryaman yang telah bertugas dan berkontribusi selama ini.

“Kepada saudara H. Entang Suryaman, kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk masyarakat Kota Bandung menjadi amal ibadah dan mendapat balasan dari Allah Swt., dan semoga ditempat yang baru dapat terus berkarya untuk Kota Bandung,” ujarnya.

Baca juga :  bank bjb Dukung Penuh Ajang DIGI PESTAA

Selanjutnya, Tanu Wijaya akan memenuhi tugas di DPRD Kota Bandung dengan menempati jabatan di Alat Kelengkapan Dewan yang sempat diisi oleh H. Entang Suryaman. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.

“Karena Anggota DPRD yang digantikannya sebagai anggota Komisi B, maka Tanu Wijaya mulai hari ini menjadi Anggota Komis B DPRD Kota Bandung. Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” tuturnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung juga menyampaikan turut berduka cita telah meninggalnya Hj. Nenden Sukaesih S.E., yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, di Bandung.

“Innalillahi Wainna Ilaihi Raajiuun, semoga amal ibadah Almarhumah diterima Allah Swt., serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” ucap Tedy.**

Previous Post

Raih Juara Satu, JDIH DPRD Kota Bandung untuk Terus Berinovasi Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

Next Post

Komisi C Minta Pemkot Pacu Edukasi Warga Terkait Pemilahan Sampah

BeritaTerkait

Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Next Post

Komisi C Minta Pemkot Pacu Edukasi Warga Terkait Pemilahan Sampah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC