• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dugaan Penggelapan Dana Proyek, Seorang Istri Kapolres Perkarakan Rekan Bisnisnya

Dugaan Penggelapan Dana Proyek, Seorang Istri Kapolres Perkarakan Rekan Bisnisnya

cyber by cyber
April 8, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – YS,seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) disalah satu kecamatan Kota Bandung, dilaporkan dugaan terkait pengelapan. Dakwaan yang dituduhkan adalah pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh pelapor seorang istri kapolres berinisial R ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017, yang tak terima disangkut pautkan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5,9 miliar.

“Sebenarnya uang yang belum sempat terdakwa kembalikan kepada pelapor adalah sebesar Rp.183 Juta berdasarkan pengakuan terdakwa sebagaimana pada saat gelar perkara di Polrestabes Bandung,” jelas R.

Kuasa hukum terdakwa, Yoppy Sutisna yang didampingi kuasa hukum dari LBH Safa, Raisha Ketua Bankum dan Anggi Batubara sebagai Ketua LBH Safa menjelaskan, “Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial (R), dan kalaupun ada bentuknya bukan setoran proyek, itu sudah dikembalikan kepada pelapor. Dan nilainya juga tidak mencapai sebagaimana yang ada di laporan pelapor,” ujar kuasa hukum LBH Safa, Saat dikonfirmasi wartawan di sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang ke-4, Jalan Riau Bandung, Selasa (07/04/2020).

Dirinya juga menuturkan jumlah Rp 5,9 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1930/IX/2017/JBR/POLRESTABES BANDUNG, tahun 2017 dinilainya tidak rasional.

Baca juga :  Hut Bhayangkara, Polsek Gedebage Polrestabes Bandung Giat Pembagian Sembako Kepada Tukang Ojeg

Menurut kuasa hukum terdakwa, Raisha dan Anggi Batubara menjelaskan pada saat sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pelapor inisial R bersama suaminya iniasial I yang juga saat ini menjabat Kapolres Luwu Timur.

Pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah antara pelapor dan suami pelapor, terungkap bahwa terdapat perbedaan laporan mengenai jumlah nominal kerugian. Dimana dalam dakwaan tercantum bahwa jumlah kerugian suami pelapor menyebut kerugian sebesar 5,9 M, tetapi pada saat pemeriksaan keduanya secara terpisah memberikan keterangan yang berbeda-beda.

“Pelapor menyebutkan jumlah kerugian sebesar Rp 1.1 miliar, dan yang belum diserahkan terdakwa sebesar Rp 3.8 miliar dan saksi pelapor sempat menuduhkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh terdakwa tidak ada. Kan sudah itu sudah tidak sesuai?,” kata kuasa hukum terdakwa.

Baca juga :  Penyanyi Cantik Melitha Keluarkan Single Ikutmu

“Akan tetapi pada saat pemeriksaan saksi dari Binamarga Kota Bandung dihadirkan dan menyebutkan tiga pekerjaan yang sudah dijalankan terdakwa ada dan sudah beres semua pekerjaannya,” jelasnya.

Ditambahkan, kuasa hukum terdakwa Anggi Batubara menguraikan, “Diduga pelapor menarik dana dari terdakwa karena pada saat pemeriksaan juga terungkap bahwa aliran dana banyak digunakan untuk keperluan pribadi pelapor (R). Misalnya untuk pembelian tas, perhiasan, bulu mata dan lain- lain (dapat dibuktikan dari mutasi rekening terdakwa). Terungkap juga bahwa aliran transaksi banyak dari orang -orang terdekat pelapor sendiri seperti anaknya, ibu kandung pelapor, Kakak dan ajudan suami pelapor,” ujar Anggi.

“Terungkap juga bahwa suami pelapor meminjam rekening terdakwa untuk keperluan transaksi yang diakui sendiri oleh inisial I (suami pelapor) pada saat persidangan sebagai uang pengamanan salah satu perusahaan Batubara di Kalimantan,” Sambung Raisha.

Raisha pun menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Setiap orang boleh melaporkan jika ada dugaan yang merugikannya dengan pembuktiannya ada padanya, sebagaimana yang dikenal dalam asas hukum. Siapa yang mendalilkan maka ia yang harus membuktikan dan terkait lapor balik tim hukum akan berkonsultasi dulu dengan klien. Dan saat ini masih kita kaji serta pertimbangkan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti,” pungkasnya. **

Previous Post

Subsektor 09 Ciparay Bersihkan Anak Sungai Cirasea

Next Post

Muspika Gempol Bagikan Masker pada Masyarakat

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Muspika Gempol Bagikan Masker pada Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC