• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tedy Rusmawan Dukung Perwal Budaya Bersepeda Kota Bandung

Tedy Rusmawan Dukung Perwal Budaya Bersepeda Kota Bandung

red cyber by red cyber
April 27, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri Seminar Membangun Budaya Gerakan Bersepeda #3 bertema “Bersepeda Yang Berkeselamatan,” di Hotel Grandia, Bandung, Selasa (26/04/2022).

Selain dihadiri Kadishub Kota Bandung E.M. Ricky Gustiadi, seminar ini juga diisi oleh Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung Ir. R. Sony Sulaksono W., MT., Ph.D., dan Pakar Kesehatan dari RSUD Bandung Kiwari dr. Reza Pramayudha, Sp.JP, FIHA.

Acara ini diramaikan dengan perwakilan dari komunitas pesepeda Kota Bandung. Mereka ikut dilibatkan dalam seminar, juga rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Pesepeda yang ikut disinggung dalam acara ini.

Secara khusus, Tedy mengapresiasi para pegiat sepeda dari berbagai komunitas seperti Bike to Work dan Forkom Bandung Raya yang begitu aktif mengawal setiap kemajuan budaya bersepeda di Kota Bandung.

Ia berharap semua komunitas menjaga kebersamaaan, kegiatan, dan mampu memberikan motivasi bagi warga yang masih belum peduli terhadap kotanya, peduli terhadap pengurangan emisi.

“Mudah-mudahan budaya bersepeda terus didorong, diikhtiarkan. Mudah-mudahan ini menjadi forum rembuk, masukan-masukan yang lebih konkret dan tajam sangat ditunggu, yang bisa mengakomodir para pecinta budaya bersepeda. Saya senang acara ini. Kalau bisa tiga kali setahun,” tutur Tedy.

Tedy menyambut baik hadirnya Perwal tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Pesepeda. Beberapa kali ia melihat di sejumlah akun media social kabar tidak mengenakan terkait kecelakaan pesepeda. Tentu perwal keselamatan bersepeda ini harus menjadi perhatian bersama.

“Dari forum ini boleh jadi muncul banyak masukan untuk melengkapi. Mudah-mudahan bisa seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok yang dulu juga awalnya perwal. Setelah ada progress signifikan bisa didorong sebagai perda,” ujarnya.

Terkait aturan budaya bersepeda di Kota Bandung ini dipercaya lebih komprehensif disbanding daerah lain. Di beberpa kota atau provinsi sifatnya masih parsial, dan didominasi soal pengaturan jalur sepeda.

Baca juga :  Pemkab Maybrat Rapat MCP KPK dan Sosialisasi Pajak dan Retribusi

“Mudah-mudahan perwal ini bisa memayungi seluruh warga Kota Bandung, terutama perlindungan bagi goweser,” katanya.

Sebagai catatan penting, perwal ini bisa menjadi payung hukum, termasuk soal penganggaran yang dapat memenuhi kebutuhan dalam penerapannya nanti.

“Saya berpesan, sebagai pribadi dan DPRD, sangat support perwal ini. Ada ruang pendapat dari masyarakat lewat uji publik, didiskusikan dengan komunitas, dan boleh jadi forum ini akan lebih menguatkan lagi.

Menurut saya edukasi ini akan mengarah menjadi budaya bersepeda tidak hanya soal jalurnya saja, budayanya, keselamatan, lebih jauh termasuk infrastrukturnya, mungkin nanti lewat perda,” ujar Tedy.

Draf Perwal
Dalam draf Perwal tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Pesepeda ini dimasukkan serangkaian rincian yang menyangkut budaya bersepeda. Mulai dari jenis sepeda yang tertuang meliputi sepeda listrik, lipat, tandem, fixie, BMX, onthel, balap (road bike), touring, hybrid, hingga sepeda gunung.
Perwal ini juga mengatur Persyaratan Keselamatan Bersepeda agar memenuhi persyaratan keselamatan beroperasi di jalan, seperti spakbor, bel, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, hingga sistem keamanan lain yang telah terpasang pada sepeda.

Tata Tertib Bersepeda juga ikut diatur supaya memenuhi aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tata tertib ini mensyaratkan pesepeda menuntun sepeda saat berada di zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO). Pesepeda juga dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Pesepeda dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler ketika sedang bersepeda, serta dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Pemenuhan aspek ketertiban lalu lintas terkait aturan di atas juga mengatur pesepeda agar menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada kondisi malam hari.

Selain itu, pesepeda diminta mematuhi perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Lajur Sepeda.

Baca juga :  Tingkatkan Rehabilitasi dan Pemberdayaan, RBM Gelar Pembinaan dan Sosialisasi

Pesepeda juga diarahkan untuk menggunakan sinyal tangan saat akan berbelok, berhenti, atau mempersilakan pengguna jalan lain untuk mendahului, dan berhenti di tempat aman agar tidak menggangu kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Budaya sepeda di Kota Bandung juga memandu cara bersepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, serta memberikan prioritas pada pejalan kaki dan disabilitas.

Bagi pesepeda yang tidak memenuhi ketentuan dari aspek ketertiban lalu lintas sebagaimana dimaksud akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwal ini juga menekankan pemerintah kota untuk memenuhi Fasilitas Pendukung Bersepeda seperti kebutuhan jalur, lajur sepeda, dan fasilitas parkir sepeda. Lajur sepeda sebagaimana dimaksud berlokasi pada ruas jalan mulai dari Jalan Soekarno-Hatta hingga jalur di pusat kota.

Adapun fasilitas pendukung yang mendukung budaya bersepeda ini akan dilengkapi rambu lalu lintas yang diberi tanda-tanda khusus, marka Jalan yang diberi tanda-tanda khusus, alat pemberi isyarat lalu lintas yang diberi tanda-tanda khusus, dan alat penerangan jalan. Terdapat pula aturan soal Fasilitas Parkir Sepeda di berbagai area.

Tedy menjelaskan, Budaya Bersepeda ini merupakan langkah besar menuju kota yang ramah lingkungan dengan bonus berharga yakni menyehatkan masyarakatnya.

Hasil monitoring dan evaluasi nantinya bakal digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan strategis untuk meningkatkan budaya bersepeda di daerah.

Dalam merancang serta menerapkan aturan ini, Tedy juga menyambut baik keterlibatan banyak komunitas pesepeda juga akademisi. Banyak pihak yang terlibat demi terwujudnya kota yang hijau, minim kemacetan, hingga kota yang peduli terhadap disabilitas.

“Relevansi visi itu salah satunya Bandung Nyaman, yang telah digerakkan almarhum Mang Oded dulu. Insyaallah spirit ini terus dijaga. Gerakan bersepeda ini gerakan strategis dan harus jadi concern oleh pemerintah Kota Bandung,” ucap Tedy. **

Previous Post

Andri Rusmana Sambut Baik Gelaran Santunan di Momen Ramadan

Next Post

Aries Berharap Ada Skema yang Jelas dalam Pembangunan Kebudayaan di Kota Bandung

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Aries Berharap Ada Skema yang Jelas dalam Pembangunan Kebudayaan di Kota Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC