• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tentang Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Tanbu Sampaikan Pendapatnya

Tentang Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Tanbu Sampaikan Pendapatnya

red cyber by red cyber
Juli 20, 2024
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah bumbu – Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melangkah pada penyampaian pendapat akhir dari pihak eksekutif.

Pendapat akhir tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Pembangunan dan Ekonomi Eryanto Rais ,SH ,Jum at (19/07)2024) diruang rapat paripurna DPRD Tanbu. Kecamatan Batulicin.

Dia sampaikan, atas nama Pemerintah Daerah, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Kepada pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, maupun fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan 2 buah Raperda Inisiatif ini.

“Melalui pelaksanaan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD ini, yang tentu selanjutnya diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah ,”ucapnya.

Dia menyebutkan, 2 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, di antaranya; Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan, di mana Pemerintah Daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Inistiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pengembangan Kewirausahaan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, perekonomian nasional yang di selenggarakan berdasarkan nilai Pancasila dan demokrasi ekonomi perlu di tumbuh kembangkan dengan semangat berwirausaha melalui pembentukan kewirausahaan dengan membangun Sumber Daya Manusia,”terangnya.

Baca juga :  Pusat Distribusi Provinsi Jabar Fokus Amankan Beras

Lanjutnya, dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020, menyebutkan bahwa Pengembangan Kewirausahaan Nasional di selenggarakan secara bersinergi oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan yang di sesuaikan dengan profil wirausaha dan informasi terkait lainnya.

“Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan fungsi kewirausahaan sebagai pilar yang kokoh dalam perekonomian Indonesia. Di perlukan langkah-langkah untuk mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan kewirausahaan. ,”paparnya.

Dia menambahkan, pembudayaan kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat harus di dukung oleh politik hukum pemerintah. Baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan manajemen integratif.

Meski itu, Raperda ini sangat penting di lakukan, sebagai modal untuk mengembangkan kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi. Sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.

Kemudian Raperda tentang Pengawasan Produk Halal pihaknya menerima dan menyambut baik. Terhadap Raperda Pengawasan Produk Halal yang di ajukan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal ini tentu sangat penting di lakukan, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat yang beragama Islam. Karena agama yang di anut mengatur tentang jenis makanan yang halal dan haram untuk di konsumsi.

Baca juga :  Forkopimcam Cibugel Kejar Target Vaksinasi 70 Persen

“Halal dan Haram bukanlah hal sederhana yang dapat di abaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari semua Agama.,”tandasnya.

Menurutnya, masalah ini tidak hanya menyangkut hubungan antara sesama manusia, tetapi juga hubungan dengan Allah SWT. Mengingat seorang muslim tidak di benarkan mengkonsumsi suatu makanan sebelum ia tahu akan kehalalannya. Mengkonsumsi yang haram atau belum di ketahui kehalalannya akan berdampak buruk baik dunia maupun akhirat.

Kemudian, setelah di setujuinya raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan di laksanakan adalah, di lakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. Dan setelah di tetapkan dan di undangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait. Segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut.

“Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,”tutupnya.(ag)

Previous Post

Unit Jibom Gegana Jabar Sterilisasi Stadion Sijalak Harupat Jelang Pembukaan Sepak Bola Piala Presiden

Next Post

Gelar Bimtek, Ono Surono Berhap Dapat Mendongkrak Kesejahteraan Petani

BeritaTerkait

Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Next Post

Gelar Bimtek, Ono Surono Berhap Dapat Mendongkrak Kesejahteraan Petani

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC