TANAH BUMBU, — Pemerintah Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar rapat konsolidasi dengan seluruh satuan kerja perangkat desa, di Aula Pertemuan Desa Bayansari, Jumat (24/12/2021).
Turut dihadiri dalam rapat tersebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), beberapa Ketua RT dan juga sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Bayansari, Atum memberikan klarifikasi terkait isu yang berhembus kencang di jagat maya (media sosial/medsos) belakangan ini, bahwa Pemerintah Desa Bayansari menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan warga.
Kades Bayansari menjelaskan, terkait dengan merebaknya isu miring yang dialamatkan kepada pemerintah desa dan pribadinya selaku pimpinan di desa.
buy augmentin online http://www.suncoastseminars.com/assets/png/augmentin.html no prescription
Bahwa Pemerintah Desa Bayansari tidak melakukan hal sebagaimana isu yang berkembang saat ini.
“Terkait pemerintah desa menggelapkan atau menyimpan SHM sebagaimana yang dituduhkan oknum yang kemudian disebarkan lewat publikasi media itu tidak benar adanya,” tegas Kades.
Setelah ditelusuri bersama, lanjut Atum, SHM yang disimpan oleh pemerintah desa sejak 2017 silam bukan milik pribadi atau golongan, melainkan aset desa yang peruntukannya untuk membangun desa, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik.
“Dari awal sebelum melakukan sertfikasi PTSL, telah disepakati bersama bahwa tanah restan yang ada di desa akan dibuat sertikat dengan meminjam nama RT, BPD, tokoh masyarakat dan tim sertifikasi desa sebagai aset desa dengan tujuan memperjuangakan agar aset desa bisa berkelanjutan untuk anak cucu di kemudian hari,” jelasnya.
Terkait keberadaan SHM yang dimaksud, Kades tak menampik, bahwa memang benar dalam sertifikat yang disimpan itu atas nama masyarakat, tetapi kalau dipelajari runutannya sejak awal, maka pada dasarnya nama-nama yang dipinjam dalam sertifikat tersebut tidak punya tanah.
Menyikapi isu yang terjadi, Atum tetap bersikap dingin dan mengajak kepada seluruh komponen pemerintahan desa pada semua tingkatan agar bersama-sama dalam melaksanakan program pembangunan melalukan konsolidasi sebagai upaya menyatukan hubungan dua kelompok atau lebih, sehingga terbentuk satu-kesatuan yang utuh dan solid.
Pertemuan yang diselingi pembagian gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja yang ada. Kades juga meminta kepada seluruh masyarakat Desa Bayansari agar saling memahami dan menghargai jika ada persoalan yang bersumber dari manapun atau dari warga.
Oleh karenanya dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar menahan diri dan turut andil mencari solusi serta menciptakan suasana yang kondusif.
“Mari persoalan ini kita sikapi bersama dengan kepala dingin. Kita musyawarahkan untuk mencari solusinya, agar menghasilkan keputusan yang terbaik untuk seluruh warga Desa Bayansari,” pinta Atum.
Menanggapi persoalan tanah aset desa yang diklaim menjadi hak milik pribadi ini, Ketua RT 01, Yudo mengatakan bahwa tanah aset desa yang dipersoalkan adalah menjadi hak semua warga. Tanah itu merupakan aset desa yang hasilnya untuk keperluan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
“Namanya aset desa ya harus kita jaga dan kita pertahankan. Karena aset desa harus dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Yudo.
Dikatakannya, dalam persoalan ini ia bersama dengan Ketua RT lainnya dan juga masyarakat sudah sepakat bahwa peminjaman nama SHM untuk tanah aset desa hanya semata-mata menjadi jembatan.
Melihat persoalan ini, kata dia, sudah saatnya warga Desa Bayansari itu mengetahui serta memahami apa itu aset desa dan apa saja fungsinya. Dengan demikian akan mengerti manfaat yang dirasakan selama ini, sehingga bisa meminimalisir munculnya persoalan yang terjadi di desanya.
Mengacu pada hasil kesepatakan bersama yang tertuang dalam berita acara Verifikasi dan Validasi Aset Desa Bayansari pada 01 Juni 2021 lalu dengan agenda pembahasan tindaklanjut Berita Acara tanggal 11 September 2017.
Disepakati dan ditetapkan bahwa nama-nama yang dipinjam sebagai atas nama sertifikat tanah aset Desa Bayansari yang dipimpin Kades, atum dengan narasumber Ketua BPD dan Tim Sertifikasi Desa menetapkan dua poin.
Pertama, nama-nama yang dipinjam untuk pembuatan sertfikat aset desa menyatakan bersedia secara ikhlas dan tidak akan menuntut baik secara pribadi maupun dari keturunannya. Terkait nama-nama yang dipinjamkan tersebut dengan secara sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun saat menandatangani surat pernyataan pinjam nama untuk pembuatan sertifikat aset desa.
Kedua, peserta musyawarah bersepakat, nama yang dipinjam tersebut membenarkan dan mengakui bahwa tanah aset desa tersebut murni milik desa dan bukan milik yang dipinjam namanya ataupun dikerjasamakan oleh pihak manapun. (Ag)