• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terancam Pidana dan Kembalikan Uang Negara Jika Jadi PNS Gunakan Ijazah Orang Lain?

Terancam Pidana dan Kembalikan Uang Negara Jika Jadi PNS Gunakan Ijazah Orang Lain?

cyber by cyber
Maret 3, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Maraknya isu penggunaan ijazah palsu/orang lain dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat pemerintah membuat beberapa kebijakan antisipasi, deteksi dan sanksi terhadap penggunaan ijazah palsu. Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan keputusan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratis dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.

PN mengatakan ada dugaan yang mengarah kepada NH pensiunan tenaga pendidik di Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran yang diduga menggunakan ijazah orang lain atas nama NI jadi sorotan masyarakat.

Pasalnya hal tersebut terungkap dari pernyataan lingkungan setempat dan menjadi rahasia umum, hal ini tentunya mengundang banyak tanda tanya, sempat isu tersebut di klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh PN kepada pelaku NH.

Dan hal tersebut dibenarkan oleh pelaku NH bahwa, “Kala itu adalah hal wajar jikalau menggunakan ijazah orang lain dan kasus tersebut bukan hanya saya pelakunya,” ujar NH.

Baca juga :  Kapolri Tegaskan Siap Bekerja Sama dengan Semua Pihak untuk Percepat Vaksinasi

Secara ringkas bentuk tindakan melanggar hukun tersebut si pelaku mengakui secara gamblang:

PENGGUNAAN IJAZAH ORANG LAIN UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS

Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KENAIKAN PANGKAT

Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan.

PNS diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga :  CCEP Indonesia Edukasi Masyarakat tentang Pengelolaan Sampah

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN

Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.

PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PASLU BUKAN UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN

PNS yang menggunakan ijazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan jabatannya, dijatuhi hukan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, berupa hukan disiplin tingkat sedang atau berat.

Dalam melaksanakan pengawasan, Badan Kepegawaian Negara berperan aktif dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, instansi pemerintah daerah, dan atau instansi pemerintah lainnya.

Ketentuan mengenai tindakan pidana beran dan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan tehadap Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana. *red

Previous Post

Patut Ditiru, Pemdes Cisayong Berlakukan Ngurus Surat Pakai Sampah

Next Post

Kapuskop Kartika Siliwangi; Di Tahun 2019 Hampir Semua Bisnis Alami Penurunan

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Kapuskop Kartika Siliwangi; Di Tahun 2019 Hampir Semua Bisnis Alami Penurunan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC