CIREBON,– Baru-baru ini ramai diperbincangkan, baik secara lisan maupun tulisan melalui pemberitaan, berawal dari beberapa media yang memberitakan terkait Polresta Cirebon yang dinilai tebang pilih media saat menggelar konferensi pers.
Ada salah satu organisasi kewartawanan yang tidak terima lantaran nama dan organisasinya dicatut dalam pemberitaan sehingga melaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Marhendi SH.MH, selaku Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Cirebon menyayangkan adanya konflik yang terjadi sesama satu profesi. Marhendi mengatakan, apa yang dilakukan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya Faisal N, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau organisasinya ini terlalu berlebihan.
“Saya rasa sah-sah saja mereka (melaporkan dan memberitakan, red), kan sama-sama media. Dalam melakukan peliputan atau wawancara punya trik masing-masing. Namun kalau sampai membuat laporan, itu berlebihan,” ujar Marhendi, di Cirebon, Rabu (19/8/2020).
“Lalu tuduhan pencemaran nama baik itu yang mana. Menurut saya tidak ada yang dicemarkan kok, dalam hal ini mas Anto selaku wartawan ya wajar-wajar saja mencari berita. Bahkan sudah ditempuh konfirmasi lewat kapolrestanya, namun tidak di jawab, dan ke kasubag humas diteruskan ke Faisal selaku Ketua IJTI. Maksud dan tujuan meminta komentarnya, alhasil ketika dihubungi Faisal menjawab seperti itu dan dituangkan dalam berita, saya rasa wajar. Kalau tidak salah, pencemaran nama baik itu Pasal 310. Ini kan yang dipermasalahkan dari pemberitaan,” tambahnya.
buy xenical online https://possibilitiesclinic.com/wp-content/themes/hello-elementor/includes/settings/php/xenical.html no prescription
Sebelumnya, Ketua IJTI Cirebon Raya, Faisal N saat dihubungi lewat pesan WhatsApp terkait acara kegiatan pemberitaan Polresta Cirebon yang diduga tebang pilih media menjawab, intinya secara pemberitaan semuanya sama.
“Yang sedikit kurang adalah humasnya. Seharusnya dirangkul semua. Kalau bisa ya dibenahi lagi biar lebih baik kedepanya,” ucap Faisal dalam pesan WhatsApp.
Marhendi menilai dari percakapan tersebut tak ada asumsi menyerang nama baik Faisal.
“Nah dimana letak kata kata mas Anto untuk menyerang nama baik Faisal. Toh hanya dituangkan. jawabanya lewat media sesuai apa yang ditanyakanya lewat pesan whastappnya. Terus dia merasa itu bukan pernyataan resmi, ini aneh,” ujar Marhendi.
Dia pun menyoroti judul salah satu media yang memberitakan tentang laporan Faisal, yakni “Cemarkan Nama Baik, IJTI Cirebon Raya Adukan 3 Media Daring ke Polisi”.
“Menurut segi pandang kami, ini sudah tidak lagi memakai azaz praduga tak bersalah. Seolah-olah langsung menjustice. Padahal undangan atau panggilan dari kepolisian saja belum, kok judul sudah seperti itu. Seharunya salah atau tidak pengadilan yang menentukan. Nah silakan hak dari tiga media yang diberitakan mau dibawa kemana. Terserah. Barang kali mau lapor balik,” pungkasnya. (One-to)












