• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkait Perkara Plasma Perkebunan Sawit, Majelis Hakim Diminta Gunakan Nurani

Terkait Perkara Plasma Perkebunan Sawit, Majelis Hakim Diminta Gunakan Nurani

red cyber by red cyber
2020-09-10
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

INHU,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam pemeriksa perkara terkait Plasma Perkebunan Sawit di Indagri Hulu (Inhu) diingatkan menggunakan hati nuraninya.

Seperti tidak mengenal lelah, masyarkat 4 desa di dua kecamatan di Kabupaten Inhu terus hadir melihat proses persidangan terkait perjuangan hak mereka atas plasma lahan sawit yang tidak kunjung juga direalisasikan oleh PT. KAT, padahal memfasilitasi plasma itu adalah kewajiban berdasarkan Undang-undang sebagaimana pasal 58 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Pada Kamis 10 September 2020, sidang perkara gugatan terhadap PT. KAT, Pemda Inhu dan kawan-kawan terkait hak atas plasma lahan sawit masyarkat 4 desa di dua kecamatan di Inhu yang diwakili kuasa hukumnya para pengacara LBH Korek Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas Daniel L. A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA, Neysa Myanda, S.H., dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H., sebagaimana perkara perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat kelas II.

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.

Baca juga :  Guru P3K Tanah Bumbu Harus Lebih Profesional dan Berinovasi

Adapun pihak yang hadir dalam persidangan kali ini Pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek: Dahman Sinaga S.H. dan Prinsipalnya yaitu Paijan dan Basirun Ketua DPW LSM Korek selaku kuasa dari warga 4 Desa di dua Kecamatan INHU (Desa Belimbing, Desa Ringin diwilayah kecamatan Batang Gangsal, Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai di wilayah kecamatan Seberida).

Di pihak tergugat dari delapan pihak Tergugat dan satu  Pihak Turut Tergugat, yang hadir hanya Tergugat I  (PT. KAT), tergugat II (Pemkab INHU) Tergugat IV (Camat Seberida) dan Tergugat VIII (Kelurahan pangkalan kasai).

Agenda persidangan kali ini adalah Replik yang merupakan tanggapan penggugat atas jawaban dari para tergugat. Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H selaku Ketua Majelis membuka persidangan dengan meminta kuasa hukum penggugat menyerahkan repliknya kepada majelis hakim dan pihak-pihak tergugat yang hadir, Omori menyatakan pihak yang tidak hadir hari ini ditinggal saja.

Lemudian Omori mempertanyakan apakah replik akan dibacakan atau dianggap dibacakan, lalu Dahman Sinaga, S.H. menyampaikan bahwa replik akan dibacakan olehnya, pokok-pokoknya saja sedangkan sisanya mohon dianggap dibacakan. Dahman Sinaga pun membacakan repliknya setelah itu sidang ditutup dan ditunda satu minggu kedepan tanggal 17 September 2020 dengan agenda duplik.

“Saya bacakan repliknya yang sudah kami tim LBH Korek susun pokok-pokoknya saja  saya sampaikan sedikit point replik yang kami bacakan kurang lebihnya begini: mengutip quotes Bung Karno, orang tidak dapat mengabdi kepada Tuhan dengan tidak mengabdi kepada sesama manusia. Tuhan bersemayam digubuk simiskin (Soekarno, 23 Oktober 1946),” katanya.

Baca juga :  Sat Lantas Polres Cimahi Pemantauan Arus Lalu Lintas Sore Hingga Malam

“Yang Mulia Majelis Hakim, dikarenakan surat gugatan ini pada pokoknya adalah mengenai soal-soal kemanusiaan dan juga soal keadilan. Mohon yang mulia majelis hakim dalam memutus perkara ini menggunakan hati nurani, sehingga jangan hanya melihat dan memandang gugatan ini  pada aspek-aspek formil semata yang berujung pada putusan dinyatakan tidak dapat diterima Niet ontvankelijke verklaard, periksalah pokok perkaranya, putuslah pokok perkaranya dengan seksama dan berkeadilan,” tuturnya.

“Kami sampaikan demikin dalam replik itu adalah pesan moral agar hakim dalam memutus perkara ini benar-benar menggunakan nuraninya, apalagi ini menyangkut hak rakyat,” ungkap Dahman.

Anwar Syahid selaku perwakilan DPP LSM Korek yang juga turut hadir memantau jalannya persidangan mengapresiasi langkah-langkah LBH Korek dalam persidangan.

“Saya salut karena tim LBH Korek dalam repliknya memberikan pesan-pesan moral yang luhur dari founding father kita,” ungkap Anwar.

Di tempat terpisah Kaddapi Pane selaku ketua Umum LSM-KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) dan Toto Sulaiman selaku dewan suro LSM Korek tetap mensuport perjuangan rakyat tersebut. (DS)

Previous Post

Kades Pucung Kidul Bersiap Bagikan Bansos

Next Post

Gali Data dan Informasi, Komisi II DPRD Jabar Kunker ke Brebes

BeritaTerkait

Featured

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18
Featured

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18
Featured

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Featured

Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gandeng 25 Perusahaan Gelar Job Fair 2025

2025-07-18
Featured

Sejumlah Ketua PWI Ciayumajakuning Kecam Keras Langkah Pemkab Indramayu

2025-07-18
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekosistem Desa

2025-07-18
Next Post

Gali Data dan Informasi, Komisi II DPRD Jabar Kunker ke Brebes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18

Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gandeng 25 Perusahaan Gelar Job Fair 2025

2025-07-18

Sejumlah Ketua PWI Ciayumajakuning Kecam Keras Langkah Pemkab Indramayu

2025-07-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC