CIAMIS, –Pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor belum lama ini terjadi di wilayah Lingkungan RT 007 RW 003 Dusun Pereng, Kelurahan Benteng, Kabupaten Ciamis berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciamis Polda Jabar.
Pelaku berinisial RA (25) merupakan warga Dusun Cibogor, Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis saat ini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis guna penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
Adapun keronologis kejadian, RA merupakan seorang pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kelurahan Benteng Kab Ciamis yang diamakan oleh masyarakat dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Ciamis melalui Bhabinkamtibmas setempat.
Selanjutnya pelaku langsung kita amankan di Sel Tahananan Mapolres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Ciamis AKP Rahmad Fanani melalui Panit Reskrim IPDA Purwahyo S.H saat diwawancarai sejumlah awak media, di Mapolsek Ciamis, Selasa (24/10/2023).
Kepada penyidik kata IPDA Purwahyo, pelaku mengakui perbuatannya karena dililit hutang Pinjaman Online.
“mencuri kendaraan dikarenakan terlilit hutang pinjaman online,” ungkapnya.
Lanjut IPDA Purwahyo menuturkan, dalam melancarkan aksi pencuriannya, pelaku berpura-pura memantau lokasi, mengelilingi target atau tempat yang menjadi sasaran titik pencurian.
Disaat pelaku sedang melancarkan aksinya, kepergok oleh warga untuk selanjutnya di introgasi oleh warga disalah satu tempat dan kemudian diserahkan kepada kami Polsek Ciamis melalui bhabinkamtibmas.
Kejadian tersebut kata Dia, berawal pada tanggal 4 Oktober 2023 diwilayah Benteng Ciamis telah terjadi Pencurian kendaraan bermotor roda 2. Kemudian pada tanggal 5 Oktober ada seseorang yang dicurigai oleh masyarakat dan langsung masyarakat melakukan introgasi dan mengamankannya.
Setelah dilakukan introgasi oleh warga, karena banyaknya masyarakat ditakutkan main hakim sendiri akhirnya pengurus RW memberikan informasi atau melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas.
Saat itu, Bhabinkamtibmas Polsek Ciamis tidak mau mengambil resiko langsung mendatangi warga dan membawanya ke Mapolsek Ciamis karena dihawatirkan terjadi amarah dari masyarakat dan menjadi bulan bulanan masa.
“Setelah dilakukan introgasi oleh penyidik akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan aksi pencurian diwilayah Benteng dan pelaku nekad mencuri karena terlilit hutang pinjaman online,” ujarnya.
Menurut Dia, Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa orang saksi termasuk pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 Tahun kurungan Penjara,” ujarnya.
IPDA Purwahyo mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu berhati hati saat memarkirkan kendaraan baik dirumah maupun ditempat umum.
Kata Dia, gunakan selalu kunci ganda dan titipkan kepada petugas parkir agar kendaraan aman.
Saat ini dengan ekonomi yang begitu berat, terkadang muncul dari hati seseorang untuk menghalalkan segara cara termasuk pencurian.
“Waspada harus terus ditingkatkan dan jangan memberikan celah bagi pelaku kejahatan dalam bentuk apapun,” tukasnya. **