• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA, Status Stafsus di Lingkaran Istana Dipertanyakan

Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA, Status Stafsus di Lingkaran Istana Dipertanyakan

Bagaimana Nasib Rp200 Juta Timothy yang Ditarik KPK?

cyber by cyber
September 28, 2025
in Featured, Hukum, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, – Ditunjuknya Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan integritas pemerintah setelah namanya terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Timothy diketahui pernah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut penjelasan KPK, uang itu diberikan untuk mempercepat proses kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 lalu.

Baca juga :  Satgas TMMD Bersama Warga Pasang Tratag dan Umbul-umbul

Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah divonis 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang ke KPK untuk menghindari jeratan hukum lebih lanjut.

Namun, status Timothy yang kini masih tercatat sebagai Staf Khusus KSP justru menjadi sorotan. Hal ini diketahui publik melalui unggahan resmi akun Instagram @kantorstafpresidenri.

https://www.instagram.com/p/DGSv06WBJv3/?hl=en

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak otomatis menghapus pidana.

“Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi saat dihubungi.

Menurutnya, pengembalian uang lebih sering terjadi karena pihak terkait sudah terendus oleh KPK.

Baca juga :  PWI Jabar Desak Kepolisian Mengusut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tegasnya.

Publik menilai langkah Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM. Putranto mengangkat Timothy ke posisi strategis bukanlah keputusan tepat. Posisi Staf Khusus di KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden dinilai semestinya diisi sosok dengan rekam jejak bersih.

Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK. Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi. [***]

Tags: Hakim MAkasus korupsiKasus SuapKPKStaf KepresidenanTimothy Ivan Triyono
Previous Post

Fraksi PDIP Berikan Pandangan atas Jawaban Bupati Pangandaran Terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD

Next Post

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK: Tidak Akan Memengaruhi Proses Hukum Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Ist.)

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK: Tidak Akan Memengaruhi Proses Hukum Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC