PANGANDARAN, – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin meninjau langsung aktivitas pelelangan ikan di KUD Minasari Pangandaran, belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, ia mendorong adanya perubahan kebijakan dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar lebih berpihak kepada nelayan kecil.
Menurut Asep, pengelolaan TPI seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan kepastian usaha bagi nelayan skala kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016.
“Perlindungan nelayan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016,” kata Asep.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk hadir dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan nelayan, mulai dari perlindungan, pemberdayaan, hingga memberikan kepastian usaha.
Dalam peninjauan tersebut, Asep juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 total perputaran uang (raman) di Tempat Pelelangan Ikan Pangandaran mencapai sekitar Rp33 miliar. Dari nilai tersebut, pemerintah daerah menarik retribusi sebesar 2 persen atau sekitar Rp660 juta yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, menurut Asep, besaran pendapatan tersebut perlu ditinjau kembali jika dibandingkan dengan kondisi dan beban operasional yang harus ditanggung oleh nelayan kecil yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
“Fokusnya bukan pada besar kecilnya PAD, tetapi pada keberpihakan terhadap nelayan kecil yang kapasitas kapalnya rata-rata di bawah 10 Gross Ton (GT), bahkan sebagian besar hanya sekitar 5 GT,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Times Indonesia.
Usulkan Tiga Poin Kebijakan
Dalam kesempatan tersebut, Asep Noordin juga mengusulkan tiga poin kebijakan strategis yang dinilai dapat membantu meringankan beban nelayan kecil.
Pertama, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tangkapan nelayan kecil.
Kedua, pembebasan retribusi daerah yang selama ini dibebankan kepada nelayan saat melakukan pelelangan hasil tangkapan di TPI.
Ketiga, pengecualian kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi nelayan kecil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Asep juga meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis dari regulasi yang ada. Peraturan tersebut dinilai penting agar pengelolaan TPI memiliki kepastian hukum yang jelas serta kebijakan pembebasan bagi nelayan kecil dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan polemik di lapangan.
Ia menilai langkah tersebut menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang selama ini menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam aktivitas melaut.
“Kebijakan fiskal yang ringan akan membantu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir,” pungkasnya. (Supriatna)












