• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ungkap Kasus Curas dalam Sebulan, 24 Residivis Berhasil Diamankan Jajaran Polda Jabar

Ungkap Kasus Curas dalam Sebulan, 24 Residivis Berhasil Diamankan Jajaran Polda Jabar

cyber by cyber
2018-12-04
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

INDRAMAYU,- Hanya perlu waktu satu bulan, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk meringkus 24 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Para tersangka yang memiliki peran berbeda ini ditangkap di tempat berbeda.

Demikian diungkapkan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa 04 Desember 2018.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan ratusan barang bukti kendaraan roda. Selanjutnya, kendaraan yang sudah teridentifikasi diserahkan kepada pemiliknya.

“24 orang tersangka ini terdiri dari 5 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan 19 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kami berhasil menyita 312 unit kendaraan sepeda motor hasil kejahatan yang diperoleh dari pengungkapan kasus curas, curanmor dan razia,” ucap Agung.

Kendaraan yang berhasil disita ialah, 40 unit kendaraan sepeda motor teridentifikasi dan ada pemiliknya, 94 sepeda motor teridentifikasi, namun belum ada pemiliknya dan 178 sepeda motor tidak teridentifikasi atau tidak standar.

Pihaknya menyebutkan, para tersangka dalam kasus curas yang berhasil diamankan yaitu SP alias Dobil, (35 tahun), warga Desa Srengseng, Blok Sekar Membe, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu yang merupakan residivis sebanyak 18 kali. Kemudian IB alias Bangbing (20 tahun), warga Kel. Paoman, Blok Kalenyamin Kab. Indramayu yang merupakan residivis 12 kali.

Tersangka selanjutnya ialah TD alias Carwan aliias Paat (44 tahun) warga Desa Pasir Tanjung Blok Tangkil, Kec. Cipunegara Kab. Subang. Dia adalah residivis sebanyak 8 kali. Tersangka lainnya, yaitu ID alias Mad (20 tahun), warga Blok Karbut, Desa Karanganyar, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu, residivis 9 kali serta SKNO alias Egeg (25 tahun) warga Blok Lurah, Desa Srengseng, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu yang merupakan residivis 5 kali.

Baca juga :  PMII Ciamis Sayangkan Oknum Anggota DPRD Merokok Saat Rapat Paripurna

“Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku memepet korban disertai kekerasan dan ancaman kekerasan dengan senjata api rakitan, air softgun dan senjata tajam untuk melukai korban. Setelah berhasil memepet, tersangka lantas mengambil sepeda motor milik korban,” tutur jenderal bintang dua itu.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tindak pidana curas ini, yaitu berupa senjata api rakitan 2 pucuk, air soft gun 11 pucuk, senjata tajam jenis golok atau parang 13 bilah, senjata tajam jenis samurai 2 bilah dan senjata tajam jenis clurit 5 bilah.

“Akibat ulahnya, para tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.

Tersangka Curat

Untuk kasus curat dan pencurian kendaraan bermotor, nama-nama tersangkanya ialah: KS alias Aping (36 tahun), warga Desa Sliyeg, Blok M, Kec. Sliyeg, Kab. Indramayu (residivis 12 kali), SN alias Sonex (21 tahun), warga Jl.Yos Sudarso Kel. Paoman, Kab. Indramayu (melakukan tindak curanmor sebanyak 21 kali), DN SH (24 tahun), warga Desa/Kel. Paoman, Blok Kalenyamin, Kec/Kab. Indramayu yang melakukan curanmor sebanyak 14 kali.

Baca juga :  Kompak TNI Polri Di Majalengka Gotong Royong Bersama Warga Bangun Balai Kampung

Selanjutnya, UTG (37 tahun) warga Desa Karangampel, Kec. Karangampel Kab. Indramayu (residivis curanmor 50 kali), SKRM alias Karma alias Ucok (52 tahun), warga Desa Tanjungkerta, Blok Bojong Raong, Kec. Kroya, Kab. Indramayu (residivist 17 kali).

Kemudian, polisi juga berhasil menangkap residivis curanmor sebanyak 15 kali, yakni MLYD alias Wowo (33 tahun), warga Desa Cidempet, Blok Rawamulya, Kec. Arahan Kab. Indramayu dan ERLG alias Unyun (33 tahun), warga Desa Bondan, Blok Jamban Gunung, RT 05/10, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu yang melakukan curanmor 9 kali.

Polisi juga meringkuas NR AKMD alias Amad (44 tahun), warga Desa Mangunjaya, Blok Buyut, RT11/03, Kec. Anjatan, Kab. Indramayu yang melakukan curanmor 11 kali dan SRD (44 tahun), warga Desa Blok Karangponcol, RT 012/004, Kec. Kedokanbunder, Kab. Indramayu yang merupakan penadah sebanyak 14 kali.

“Dalam melaksanakan aksinya, pelaku curat dan curanmor merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci leter T,  L  dan mata kunci. Dari perbuatan para tersangka, didapat barang bukti berupa kunci leter T 12 set, L sebanyak 7 set dan mata kunci T dan L 34 buah. Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Agung.

Yadi S/Boni

Previous Post

Terkait Harga PH, Ini Hasil Musyawarah Warga dengan Pihak PLN

Next Post

Warga Bulaksari Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

BeritaTerkait

Featured

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

2025-11-03
Featured

Unit Opsnal Polsek Tikala Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

2025-11-01
Featured

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

2025-10-31
Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Kedua pelaku keributan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan.
Featured

Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan Gerak Cepat Amankan Pelaku Keributan dengan Senjata Tajam

2025-10-18
Featured

Tim Tarsius Polres Bitung Amankan Pelaku Penganiayaan dan Dugaan Kekerasan Seksual

2025-10-18
Next Post

Warga Bulaksari Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Tak Hanya Berdayakan Buruh Tani, Bupati Sumedang Sebut Starbak Ciptakan Rantai Ekonomi Baru

2025-11-17

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17

DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

2025-11-17

Malam Apresiasi Festival Antasari 2025, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

2025-11-17

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC