• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ungkap Kasus Curas dalam Sebulan, 24 Residivis Berhasil Diamankan Jajaran Polda Jabar

Ungkap Kasus Curas dalam Sebulan, 24 Residivis Berhasil Diamankan Jajaran Polda Jabar

cyber by cyber
Desember 4, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

INDRAMAYU,- Hanya perlu waktu satu bulan, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk meringkus 24 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Para tersangka yang memiliki peran berbeda ini ditangkap di tempat berbeda.

Demikian diungkapkan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa 04 Desember 2018.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan ratusan barang bukti kendaraan roda. Selanjutnya, kendaraan yang sudah teridentifikasi diserahkan kepada pemiliknya.

“24 orang tersangka ini terdiri dari 5 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan 19 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kami berhasil menyita 312 unit kendaraan sepeda motor hasil kejahatan yang diperoleh dari pengungkapan kasus curas, curanmor dan razia,” ucap Agung.

Kendaraan yang berhasil disita ialah, 40 unit kendaraan sepeda motor teridentifikasi dan ada pemiliknya, 94 sepeda motor teridentifikasi, namun belum ada pemiliknya dan 178 sepeda motor tidak teridentifikasi atau tidak standar.

Pihaknya menyebutkan, para tersangka dalam kasus curas yang berhasil diamankan yaitu SP alias Dobil, (35 tahun), warga Desa Srengseng, Blok Sekar Membe, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu yang merupakan residivis sebanyak 18 kali. Kemudian IB alias Bangbing (20 tahun), warga Kel. Paoman, Blok Kalenyamin Kab. Indramayu yang merupakan residivis 12 kali.

Tersangka selanjutnya ialah TD alias Carwan aliias Paat (44 tahun) warga Desa Pasir Tanjung Blok Tangkil, Kec. Cipunegara Kab. Subang. Dia adalah residivis sebanyak 8 kali. Tersangka lainnya, yaitu ID alias Mad (20 tahun), warga Blok Karbut, Desa Karanganyar, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu, residivis 9 kali serta SKNO alias Egeg (25 tahun) warga Blok Lurah, Desa Srengseng, Kec. Krangkeng Kab. Indramayu yang merupakan residivis 5 kali.

Baca juga :  Dinas DPUPR Tanah Bumbu Kembali Gelar Sidang Komisi Irigasi

“Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku memepet korban disertai kekerasan dan ancaman kekerasan dengan senjata api rakitan, air softgun dan senjata tajam untuk melukai korban. Setelah berhasil memepet, tersangka lantas mengambil sepeda motor milik korban,” tutur jenderal bintang dua itu.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tindak pidana curas ini, yaitu berupa senjata api rakitan 2 pucuk, air soft gun 11 pucuk, senjata tajam jenis golok atau parang 13 bilah, senjata tajam jenis samurai 2 bilah dan senjata tajam jenis clurit 5 bilah.

“Akibat ulahnya, para tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.

Tersangka Curat

Untuk kasus curat dan pencurian kendaraan bermotor, nama-nama tersangkanya ialah: KS alias Aping (36 tahun), warga Desa Sliyeg, Blok M, Kec. Sliyeg, Kab. Indramayu (residivis 12 kali), SN alias Sonex (21 tahun), warga Jl.Yos Sudarso Kel. Paoman, Kab. Indramayu (melakukan tindak curanmor sebanyak 21 kali), DN SH (24 tahun), warga Desa/Kel. Paoman, Blok Kalenyamin, Kec/Kab. Indramayu yang melakukan curanmor sebanyak 14 kali.

Baca juga :  Kompak TNI Polri Di Majalengka Gotong Royong Bersama Warga Bangun Balai Kampung

Selanjutnya, UTG (37 tahun) warga Desa Karangampel, Kec. Karangampel Kab. Indramayu (residivis curanmor 50 kali), SKRM alias Karma alias Ucok (52 tahun), warga Desa Tanjungkerta, Blok Bojong Raong, Kec. Kroya, Kab. Indramayu (residivist 17 kali).

Kemudian, polisi juga berhasil menangkap residivis curanmor sebanyak 15 kali, yakni MLYD alias Wowo (33 tahun), warga Desa Cidempet, Blok Rawamulya, Kec. Arahan Kab. Indramayu dan ERLG alias Unyun (33 tahun), warga Desa Bondan, Blok Jamban Gunung, RT 05/10, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu yang melakukan curanmor 9 kali.

Polisi juga meringkuas NR AKMD alias Amad (44 tahun), warga Desa Mangunjaya, Blok Buyut, RT11/03, Kec. Anjatan, Kab. Indramayu yang melakukan curanmor 11 kali dan SRD (44 tahun), warga Desa Blok Karangponcol, RT 012/004, Kec. Kedokanbunder, Kab. Indramayu yang merupakan penadah sebanyak 14 kali.

“Dalam melaksanakan aksinya, pelaku curat dan curanmor merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci leter T,  L  dan mata kunci. Dari perbuatan para tersangka, didapat barang bukti berupa kunci leter T 12 set, L sebanyak 7 set dan mata kunci T dan L 34 buah. Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Agung.

Yadi S/Boni

Previous Post

Terkait Harga PH, Ini Hasil Musyawarah Warga dengan Pihak PLN

Next Post

Warga Bulaksari Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Warga Bulaksari Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC