• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Walikota Lubuklinggau Tandatangani MoU Penanganan Permukiman Kumuh

Walikota Lubuklinggau Tandatangani MoU Penanganan Permukiman Kumuh

red cyber by red cyber
Mei 5, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

LUBUKLINGGAU,– Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Penanganan Permukiman Kumuh di Kota Lubuklinggau antara Wali Kota Lubuklinggau, HSN Prana Putra Sohe dengan Direktur PT. Sarana Multigriya Finasial (SMF) Persero, Trisnadi Yulrisman dan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Johannes Wahju Kusumosusanto,bertempat di Graha SMF Jalan Panglima Polim I Nomor 1,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5).

Kesepakatan ini adalah bagian dari kolaborasi penanganan permukiman kumuh di Kota Lubuklinggau melalui Dana Bina Lingkungan (DBL) PT SMF Persero. Dana DBL ini dialokasikan untuk pembangunan rumah baru atau renovasi rumah tidak layak huni (Rehab Total) di Kelurahan Rahma RT 004 dan RT 005 sebanyak 31 unit rumah.

Rehab total rumah ini merupakan salah satu concern PT SMF Persero karena core bisnisnya yang berkaitan dengan perumahan, dimana rumah tidak layak huni merupakan salah satu indikator kumuh berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perkotaan.

Baca juga :  Jajaran Polsek Bandung Kulon Pengecekan Kedisiplinan Prokes

Sementara Kota Lubuklinggau merupakan kota ke tujuh sasaran program ini oleh PT. SMF sejak 2018 lalu.dan Lubuklinggau menjadi kota pertama yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

Nota kesepakatan ini bertujuan mewujudkan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan dengan meningkatkan akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar permukiman kumuh perkotaan serta membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.

Kemudian terwujudnya kolaborasi ini juga tidak lepas dari kerja keras Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) Kota Lubuklinggau dalam membangun Networking dengan setiap stakeholder yang bisa diajak bekerjasama untuk menangani permasalah kumuh di Kota Lubuklinggau.

Baca juga :  Ini Pesan Umi Oded Pada Hari Anak Nasional

Dengan dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kekumuhan di Kota Lubuklinggau khususnya di Kelurahan Rahmah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Untuk diketahui program ini telah dirintis oleh Disperkim bersama Koordinator Kota Kota Tanpa Kumuh (Korkot KOTAKU) sejak awal 2021 lalu.

Pejabat Pemkot Lubuklinggau yang ikut mendampingi Wali Kota dalam PKS tersebut antara lain Kepada Dinas Perkim, Trisko Defriyansa, Kepala BKD, Zulfikar, Kadis Pariwisata, M Johan Imam Sitepu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  Hendra Gunawan, Kepala Bappedalitbang, H Nobel Nawawi, Korkot KOTAKU Kota Lubuklinggau, M.Rovie Kuswana serta dihadiri juga oleh dari SMF, dan Kementerian PUPR dan KMP Kotaku Pusat. (Toni/adv)

Previous Post

Destinasi Wisata Ditutup, 11 Kecamatan di Tanah Bumbu Masuk Zona Merah

Next Post

Cegah Penularan Virus Covid-19, SatBrimob Polda Jabar Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Minimarket

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Cegah Penularan Virus Covid-19, SatBrimob Polda Jabar Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Minimarket

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC