• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Warga Diimbau Sesuaikan Bangunan dan Gedung Dengan Perda Anyar

Warga Diimbau Sesuaikan Bangunan dan Gedung Dengan Perda Anyar

cyber by cyber
Februari 13, 2019
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung akan menempuh langkah persuasif kepada para pemilik gedung dan bangunan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang bangunan dan gedung. Termasuk menggencarkan sosialisasi Perda tersebut ke masyarakat.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen menyatakan, dalam Perda  Nomor 14 Tahun 2018 ada sejumlah aturan baru. Salah satunya tentang keberadaan rumah ibadah. Namun Perda tersebut baru akan efektif dalam satu tahun ke depan.

Di masa sosialisasi ini, Distaru Kota Bandung akan lebih mengimbau para pemilik bangunan dan gedung untuk menyesuaikan dan memperbaiki agar memenuhi persyaratan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018.

“Dalam hal ini kita imbau. Kita upayakan untuk sosialisasi,” ucap Zulkarnaen di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (12/2/2019).

Apabila jangka waktu sosialisasi telah usai, m‎aka Zulkarnaen memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan bertindak tegas menegakan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut. Tanpa terkecuali bagi bangunan dan gedung yang sudah sejak lama berdiri.

Untuk bangunan dan gedung yang sudah ada tetapi belum memenuhi sesuai ketentuan di Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut, maka Distaru Kota Bandung akan memberlakukan aturan ini pada penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperbaharui setiap lima tahun sekali. Hal itu berkaitan dengan syarat ketika memperpanjang izin operasional.

Baca juga :  Bang Arul, Menekankan Pentingnya Prinsip Inklusif, Berkelanjutan, dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Dalam penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung ini, Zulkarnaen juga akan berkoordinasi lebih intensif bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ‎(DPMPTSP) Kota Bandung.

“Terkait bangunan yang ada itu akan kita kaitkan SLF. Nanti memperpanjang izin operasional mewajibkan SLF. Pada saat SLF itu akan kita kenakan aturan-aturan yang ada di dalam Perda Bangunan gedung. SLF itu lima tahun sekali, sedangkan izin operasional setiap tahun. Saya akan koordinasi sama DPMPTSP,‎” bebernya.

Apabila masyarakat menemukan ada bangunan dan gedung yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini, Zulkarnaen mempersilahkn agar melaporkannya kepada Distaru Kota Bandung. Masyarakt bisa memanfaatkan kanal di laman resmi Distaru lewat distaru.bandung.go.id.

“Tidak apa-apa kalau mengadu di Distaru ada webnya. Silahkan mengadu ke sana,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut mengatur soal persentase luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi bangunan gedung. Di antaranya untuk fungsi hunian rumah susun atau apartemen yakni paling sedikit luasan rumah ibadahnya 5 persen dari luas lantai.

Baca juga :  Update Kasus Corona Sumedang: 1 Orang Meninggal Dunia

Bagi bangunan gedung fungsi usaha juga tidak boleh kurang dari 5 persen dari luasan lantai, kecuali untuk gudang penyimpanan paling sedikit 3 persen. Begitupun di bangunan fungsi sosial budaya paling sedikit ruang ibadahnya menempati 5 persen dari luasan lantai. Namun berbeda bagi tempat praktik dokter yang dipatok batas minimumnya sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lantai.

Sedangkan bangunan gedung dengan fungsi khusus ditetapkan ruang ibadahnya paling sedikit 2 persen. Kemudian ruang ibadah bagi bangunan yang lebih dari satu fungsi paling sedikit 3 persen dari luas lantai bangunan.

Ruang ibadah dalam Perda tersebut yakni ruangan pada bangunan gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Baik itu ruang salat bagi umat muslim, sebagai agama mayoritas di Indonesia ataupun ruang meditasi untuk penganut agama lainnya.

Soal penempatan ruang ibadah juga harus di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau dengan dipampang informasi lokasi keberadaannya. Rumah ibadah tidak ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang ataupun tempat pembungan sampah. *red

Previous Post

Larangan Penggunaan Asbes di Perda Bangunan Gedung Anyar…!

Next Post

Jelang Pemilu 2019, Kesiapan KPU Kota Bandung Capai 85 Persen

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Jelang Pemilu 2019, Kesiapan KPU Kota Bandung Capai 85 Persen

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC