PANGANDARAN — Sejumlah warga di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mengeluhkan bau tidak sedap yang disebut tercium di lingkungan permukiman, baik pada siang maupun malam hari.
Menurut warga, bau tersebut cukup menyengat hingga membuat mereka merasa tidak nyaman untuk bersantai atau duduk di sekitar rumah. Bahkan, bau yang dirasakan disebut menusuk dan mengganggu selera makan.
Selain bau di lingkungan permukiman, beberapa warga yang memiliki sumur di sekitar lingkungan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mengaku merasakan bau tidak sedap pada air sumur mereka.
Keluhan tersebut kemudian dikaitkan warga dengan keberadaan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG. Namun, hingga kini belum terdapat hasil pemeriksaan independen yang memastikan sumber bau maupun hubungan langsung antara kondisi sumur warga dengan operasional IPAL SPPG.
SPPG Kedungwuluh yang berada di Dusun Babakanjaya, Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, disebut dikelola Yayasan Adlan Sehat Sejahtera dengan penanggung jawab bernama Advie Alfian. Warga menyebut dapur MBG tersebut telah beroperasi kurang lebih dua tahun.
Warga Pertanyakan Kondisi IPAL
Keluhan warga tidak hanya menyangkut bau, tetapi juga kondisi lingkungan di sekitar SPPG. Warga mempertanyakan pengelolaan IPAL serta sejumlah persyaratan lingkungan yang berkaitan dengan operasional dapur MBG.
Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam pengelolaan SPPG tersebut bahkan menyampaikan bahwa sistem IPAL yang digunakan sejak awal operasional dinilai belum sesuai dengan ketentuan.
“Sejak berdiri IPAL-nya tidak sesuai dengan aturan dan membuat sendiri IPAL seadanya, tidak mengacu pada aturan yang telah ditentukan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari sumber dan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan teknis serta dokumen resmi terkait instalasi pengolahan air limbah yang digunakan.
Pengelola Klaim IPAL Sesuai Baku Mutu
Pihak pengelola SPPG Kedungwuluh memberikan klarifikasi berbeda. Pengelola menyatakan IPAL telah terpasang dan pemeriksaan terhadap baku mutu air limbah telah dilakukan oleh petugas pengambil sampel air limbah yang tersertifikasi.
Menurut pengelola, sejumlah parameter telah diperiksa, antara lain pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), NH3+, grease in water, Total Dissolved Solids (TDS), serta kloroform.
Pengelola menyatakan hasil pemeriksaan terhadap parameter tersebut memenuhi baku mutu.
Namun, dalam klarifikasi yang diterima, belum disertakan salinan hasil uji laboratorium atau dokumen pemeriksaan yang dapat ditelaah secara independen.
Karena itu, klaim mengenai pemenuhan baku mutu tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen hasil pengujian dan pemeriksaan pihak berwenang.
Sertifikasi Keamanan Pangan
Selain persoalan IPAL, pengelola menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan terkait keamanan pangan dan sanitasi telah dipenuhi.
Pengelola menyebut SPPG memiliki sertifikat pelatihan penjamah makanan serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. SPPG juga disebut telah memiliki sertifikat halal.
Sementara penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) masih dalam proses.
Tenaga Kerja dan Supplier Turut Dipertanyakan
Warga juga mempertanyakan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam operasional SPPG, termasuk komposisi tenaga kerja dan keterlibatan warga setempat.
Pengelola menjelaskan, pada awal operasional, jumlah relawan dari Desa Kedungwuluh disebut lebih dari 50 persen. Namun, sebagian relawan yang dinilai memiliki kinerja kurang baik dan berusia di atas 40 tahun kemudian diberhentikan.
Persoalan pengadaan bahan kebutuhan dapur juga menjadi perhatian warga. Mereka mempertanyakan dugaan dominasi supplier tertentu serta mekanisme pembayaran melalui koperasi.
Pengelola membantah adanya monopoli supplier dan menyatakan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan dengan hasil yang dinilai baik.
Namun, dokumen hasil audit maupun rincian mekanisme pengadaan belum disertakan dalam klarifikasi yang diterima sehingga informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Keluhan Warga Menunggu Verifikasi
Perbedaan keterangan antara warga dan pengelola membuat persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Pemeriksaan kondisi sumur warga, pengujian kualitas air secara independen, serta penelusuran dokumen IPAL, perizinan lingkungan dan hasil uji laboratorium dapat dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut penting, terutama karena keluhan warga tidak hanya menyangkut bau di lingkungan permukiman, tetapi juga adanya warga yang mengaku mencium bau pada air sumur mereka.
Pengelola sendiri meminta agar persoalan operasional SPPG dibahas berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta ketentuan teknis yang berlaku. Pengelola menyebut penentuan kelayakan operasional dapur berada pada kewenangan Satuan Tugas Badan Gizi Nasional (BGN) atau petugas BGN.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan independen yang dipublikasikan yang memastikan adanya pencemaran atau hubungan langsung antara operasional IPAL SPPG Kedungwuluh dengan bau yang dikeluhkan warga.
Karena itu, keluhan masyarakat dan penjelasan pengelola masih perlu diuji melalui data, dokumen, serta pemeriksaan teknis dari instansi yang berwenang.(ASZ)












