• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Wow! Hanya Dengan Rp16 Ribuan Kamu Bisa Peroleh JKK dan JKM, Begini Penjelasannya

Wow! Hanya Dengan Rp16 Ribuan Kamu Bisa Peroleh JKK dan JKM, Begini Penjelasannya

red cyber by red cyber
April 14, 2023
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumedang mensosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Ekonomi Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

SUMEDANG,– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumedang mensosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan peserta para pelaku UMKM dan petugas dari Bank BRI wilayah Sumedang.

Dalam Surat Pengantar Permenko 1 Tahun 2023 poin 5, disebutkan bahwa debitur atau penerima KUR kecil dan khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif untuk mensinergikan implementasi Permenko dengan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur KUR Bank Mandiri.

“Jadi, pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses modal, namun juga memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, di Sumedang Jumat (14/4/2023).

Baca juga :  Jelang Ramadhan, Polres Sumedang Gelar Operasi Cipta Kondisi

Rita menambahkan, dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapat perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare,” jelasnya.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, masih kata Rita, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Baca juga :  LDII Kabupaten Bandung Gelar Halal Bihalal, Bangun Kabupaten Bandung Lebih BEDAS

Selain dua program tersebut, sambung Rita, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

“Kami berharap kerja sama dengan pihak perbankan berjalan dengan baik dan pelaksanaan pendaftaran debitur KUR dapat berjalan dengan konsisten dan seterusnya, sehingga pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko karena telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Rita. (Abas)

Previous Post

Hadiahnya Umroh dan Beasiswa, Al Ma’soem Bandung Selenggarakan Haflah Hifdzil Qur’an Bagi Siswa

Next Post

Kejari Dan BPJamsostek Pastikan Kepatuhan Kepesertaan di Sumedang

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumedang bersama BPJamsostek Sumedang melakukan monitoring kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang

Kejari Dan BPJamsostek Pastikan Kepatuhan Kepesertaan di Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC