• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Yana: Mendirikan Bangunan Wajib Miliki Izin

Yana: Mendirikan Bangunan Wajib Miliki Izin

cyber by cyber
Januari 17, 2019
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta kepada para pengusaha atau pengembang untuk mentaati aturan mendirikan bangunan. Pasalnya, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha atau pengembang yang melanggar aturan.

Hal itu dilontarkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau pembangunan rumah dan toko (ruko) di Jalan Setiabudi, Rabu (16/1/2019). Pembangunan tersebut ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ada beberapa yang dilanggar. Kita telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 dari Distaru (Dinas tata Ruang). Kemudian mereka juga sudah membuat surat pernyataan menghentikan proyek per 1 November lalu di atas materai. Ternyata masih berlanjut juga. Hari ini kita lakukan peringatan lagi SP 2 termasuk administrasi yang lain,” tegas Yana usai peninjauan.

Yana menegaskan, agar pembangunan berjalan lancar maka pengusaha harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan.

Baca juga :  Diperiksa Inspektorat, Gubernur DKI Nonaktifkan Kepala BPPBJ

“Ikuti aturan. Bukan berarti Kota Bandung tidak ramah terhadap investasi. Kita terbuka untuk pembangunan, namun pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Membangun di kota Bandung itu harus ada perencanaan yang baik dan disesuaikan dengan tata ruang yang kami miliki,” jelas Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik bangunan.

“Kita panggil, lalu buat pernyataan, berhenti dulu. Ternyata mulai lagi (kegiatan pembangunan),” kata Zulkarnain.

Ia meminta agar pengusaha mengikuti prosedur yang ada. Karena belum memiliki izin, maka Pemkot Bandung menghentikan sementara kegiatan pembangunan.

“Kita berhentikan kegiatannya sampai mempunyai izin. Jadi kalau dia tidak punya IMB dan sebagainya, tidak boleh ada kegiatan pembangunan,” tegasnya.

“Sebetulnya IMB lama sudah ada tetapi tahun 1989. Kalau dia hanya renovasi rumah sesuai dengan izin lamanya, itu diperbolehkan. Tapi kalau lihat dari konstruksi naik ke lantai tiga, itu sudah perubahan. Berarti harus mengubah IMB-nya,” jelas Zulkarnain.

Baca juga :  Dukung Siswa Belajar Daring di Era Corona, Brimob Jabar Sediakan Wifi Gratis

Zulkarnain mengatakan, bangunan di wilayah tersebut wajib memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Hal itu karena masuk dalam bangunan cagar budaya.

Sementara itu, Kontraktor Pelaksana Bangunan, Mikael Junius mengakui belum memiliki izin secara lengkap dalam pembangunan tersebut.

“Memang suratnya belum lengkap. Surat yang diurus baru sampai KRK, pengajuan ke Disbudpar itu sudah. Kalau IMB belum keluar, jadi pakai IMB lama,” akunya.

Atas kekurangan itu, ia mengaku akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Khususnya dalam dokumen perizinan. *red

Previous Post

Oded “Ngabotram Sabandungeun” Bersama Polisi, dan Warga

Next Post

Rentan Terjangkit Penyakit, 1.650 Petugas Kebersihan akan Divaksin Tetanus dan Flu

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Rentan Terjangkit Penyakit, 1.650 Petugas Kebersihan akan Divaksin Tetanus dan Flu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC