• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sidang PPL di BPN Tanah Bumbu

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sidang PPL di BPN Tanah Bumbu

cyber by cyber
Oktober 7, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (BPN Tanbu) melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), bertempat di Kantor BPN Tanbu, Batulicin, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Sidang tersebut bertema Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, dasar hukumnya adalah UU No. 5 Th. 1960 (Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), PP No. 24 Th. 1997 (Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Th. 1997 (Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Perpres No. 86 Th. 2018 (Reforma Agraria Pasal 6 (a)) dan Kepres No. 55 Th. 1980 (Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform).

Tujuan Redistribusi Tanah adalah meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya penggarap dengan mengusahakannya secara aktif.

Dalam pengertiannya rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah, pencapaian tujuannya adalah memberikan dasar pemilikan Tanah sekaligus memberi kepastian hak-hak atas Tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

Baca juga :  Patroli SAR Sat Brimob Polda Jabar Laksanakan Pengecekan Tebing Rawan Longsor

Objek Redistribusi status Tanah yang diusulkan berdasarkan pada : Peta Tata Batas Kawasan Hutan Tahun 2021(Berita Acara Tata Batas tanggal 8 Desember 2021 yang saat ini sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru) oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia) dan Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V No.S.148/BPKH.V/PKH/UM/2/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah.

Subjek Redistribusi adalah kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama merupakan gabungan Orang perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi Tanah.

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform oleh Panitia Pertimbangan Landreform yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/57/DPRKPP/2022 tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga :  Kapolri ke Polda Jajaran: Antisipasi Pertumbuhan Covid-19 dan Maksimalkan Persiapan Event Internasional

Menurut Pjs Kepala BPN Tanbu, I Wayan Sukiana, bahwa selagi ada kegiatan sertifikasi seperti ini oleh pemerintah yang artinya gratis tanpa biaya, dan berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga program pemerintah untuk pendaftaran tanah lengkap di Tanah Bumbu dapat diselesaikan di tahun 2024.

“Redistribusi tanah tahun anggaran 2022 berjumlah 600 bidang di Tanah Bumbu terdapat pada Kecamatan Simpang Empat, Teluk Kepayang, Sungai Loban dan Satui,” imbuhnya.

Kemudian Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani yang hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform tersebut.

Mariani juga menyebutkan kepemilikan tanah itu sudah seharusnya memiliki legalitas dan kebutuhan tentang tanah ini dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat khususnya dapat memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi status tanah yang clean and clear. (Ag)

Tags: BPN TanbuLandreformRedistribusi TanahTanah Bumbu
Previous Post

Antisipasi Longsor, Pemdes Pasirnanjung Gulirkan Juna

Next Post

Kapolresta Cirebon Ikuti Gerak Jalan Santai  HUT Ke-77 TNI

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Penjabat (PJ) Kepala Desa Persiapan Pandanwangi, Rosyid, S.Pd., M.M.,
Pemerintahan

Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke-385 dan Asa Pj Kades Pandanwangi

April 20, 2026
Next Post

Kapolresta Cirebon Ikuti Gerak Jalan Santai  HUT Ke-77 TNI

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC