• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Jabar Setujui Propemperda Tahun 2023

DPRD Jabar Setujui Propemperda Tahun 2023

red cyber by red cyber
2022-11-02
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui Program Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (31/10/2022).

Terdapat 9 Raperda dalam Propemperda Provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang terdiri dari 5 Ranperda usul gubernur dan 4 Ranperda usul prakarsa DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M Achdar Sudrajat menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul,  dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda tahun 2023.

Dari pembahasan tersebut menghasilkan Propemperda tahun 2023, akan disusun berdasarkan skala prioritas pembahasan yang mengacu pada urgensi dan kelengkapan persyaratan.

Terhadap ke 6 Ranperda yang diajukan oleh gubernur, melalui penjelasan yang telah disampaikan Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul, beberapa Ranperda dipandang mempunyai urgensitas untuk ditetapkan skala prioritas I, dan II dalam Propemperda tahun 2023.

Dari 6 ranperda yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan surat nomor 6472/hk.02.01/hukham tanggal 14 Oktober 2022 hal permohonan usulan rancangan peraturan daerah untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, disetujui 5 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca juga :  Polsek KPC Periksa Masyarakat yang Memasuki Kawasan Pelabuhan

“Satu Ranperda yaitu tentang penyelenggaraan inovasi daerah, karena secara materi bersinggungan dan didasarkan pada kesamaan dasar hukum penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, maka Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah tidak masuk dalam Propemperda tahun 2023,” jelas Achdar saat membacakan laporan Bapemperda di hadapan rapat paripurna.

Achdar menambahkan, dalam penetapan kebijakan APBD kedepan, diharapkan Pemerintah Daerah benar benar dapat memperhatikan kebutuhan penganggaran untuk penyusunan Ranperda, dan pelaksanaan serta pengawasan Perda, karena keberadaan perda sejatinya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi Perda kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan pelaksanaan Perda.

Pihaknya merekomendasikan agar Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat sebagai koordinator penyusunan Ranperda usul gubernur, segera berkoordinasi dengan perangkat daerah pengusul untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.

“Bapemperda mendukung segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mensukseskan pembahasan Ranperda menjadi Perda,” katanya.

“Diakhir laporan ini, ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Biro Hukum dan HAM, perangkat daerah pengusul, dan Sekretaris DPRD beserta staf yang telah memberikan dukungan sehingga Bapemperda dapat menyelesaikan pembahasan ini,” pungkas Achdar, menutup penyampaian laporan.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergitas, Koramil 05 Nusawungu Olah Raga Bareng Forkopincam Nusawungu

Dikutip dari laman resmi website DPRD Jabar, Ranperda-Ranperda usul Gubernur berdasarkan skala prioritas, sebagai berikut:

Skala Prioritas I.

  1. Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
  2. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  3. Ranperda Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Skala Prioritas II.

  1. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan;
  2. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, Dan Majalengka Jabar;

Usul Prakarsa DPRD.

Terhadap Ranperda Usul Prakarsa DPRD dibagi dalam Skala Prioritas I dan II, sebagai berikut :

Skala Prioritas I.

  1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat;
  2. Raperda Tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi Jawa Barat

Skala Prioritas II.

  1. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
  2. Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Jawa Barat. (Elly)
Previous Post

Pendaftaran PPPK Guru Riau Telah Dibuka Dengan Kuota 7,297 Orang

Next Post

Reses Anggota DPRD Jabar, Masyarakat Mengeluh Soal Air Bersih

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ali Hasan

Reses Anggota DPRD Jabar, Masyarakat Mengeluh Soal Air Bersih

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC