• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jonny Sirait Beberkan Kaitan Hukum Bank Emok pada Warga

Jonny Sirait Beberkan Kaitan Hukum Bank Emok pada Warga

red cyber by red cyber
November 26, 2022
in Featured, Hukum
0
Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus aktivis pejuang masyarakat, Jonny Sirait, A.Md (kaus hitam)

Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus aktivis pejuang masyarakat, Jonny Sirait, A.Md (kaus hitam)

Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus aktivis pejuang masyarakat, Jonny Sirait, A.Md mengaku prihatin dengan banyaknya warga yang terjerat koperasi bank emok.

Sekedar informasi, bank emok belakangan ini heboh di wilayah sekitaran Jawa Barat. Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi.

Emok sendiri berasal dari bahasa Sunda yang artinya berarti cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. Penyalur dana ini diberi nama bank emok lantaran saat terjadinya transaksi dilakukan secara lesehan dan targetnya adalah emak-emak.

Fenomena bank emok pun menjadi sorotan Jonny Sirait dan relawannya Sahabat Jonny Sirait (SJS), saat menghadiri pertemuan warga terkait kasus bank emok di Desa Gunung Mulya, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/11/2022).

Jonny Sirait, A.Md saat menghadiri pertemuan warga terkait bank emok

“Kami sendiri sudah banyak menemukan kasus warga yang terjerat bank emok. Ternyata banyak juga bank yang sudah mendapatkan izin dari OJK yang melakukan praktik tersebut. Namun, cara-caranya itu masih yang dinilai merugikan masyarakat, seperti dalam penerapan bunga,” kata pria yang dikenal vokal memperjuangkan wong cilik itu.

Orang yang terjerat hutang tersebut banyak memunculkan pertanyaan seperti, bolehkah menuntut rentenir karena bunga terlalu tinggi? Adakah cara melaporkan rentenir ke polisi? Kadang ada juga pertanyaan bagaimana hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri?

Baca juga :  Pastikan Kamtibmas Kondusif, Anggota Bataliyon A Pelopor Gencar Patroli

Kaitan pertanyaan itu, Jonny Sirait memaparkan, tidak ada payung hukum mengenainya. Karena pinjam meminjam dana dengan bunga adalah benar menurut hukum. Bahkan tingginya bunga juga tidak ada batasan jelasnya.

“Begitu juga mengenai perjanjian utang piutang. Asalkan perjanjiannya memenuhi empat syarat, maka sah secara hukum. Jadi tidak dapat juga menuntut ketika suami atau istri tidak mengetahui peminjaman tersebut,” jelasnya.
buy lipitor online https://thefreezeclinic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/assets/fonts/inter/new/lipitor.html no prescription

Lantas seorang warga menanyakan, apakah seorang rentenir bisa dipidana? Jonny menjawab bisa, tetapi apabila terjadi tindakan berupa kekerasan, pemaksaan, maupun perbuatan tak menyenangkan lainnya yang terangkum dalam KUHP Pasal 335 ayat 1.

Laporan Polisi

Kemudian warga bertanya bagaimana cara melaporkan rentenir ke polisi jika terjadi tindakan hukum perampasan, kekerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Jonny menimpalinya bisa dengan tiga cara. Pertama dengan mendatangi langsung kantor polisi, selanjutnya via layanan call center, terakhir lapor secara online.

“Tiga cara tersebut nanti akhirnya harus membuat laporan kejadian dengan tepat dan jelas. Termasuk juga menyertakan barang bukti, bahwa sudah terajadi kekerasan dilakukan oleh pihak penagih utang,” jelasnya.

Supaya laporan lebih diperkuat, imbuh Jonny, warga juga dapat menyertakan saksi. Mencari saksi sendiri misal dari orang lain, sekiranya melihat ketika kekerasan tersebut terjadi. Setelahnya pastikan warga mendapatkan Surat Bukti Laporan.

Baca juga :  Lawan Corona, TK di Jatinangor Dismprot Disinfektan Brimob Jabar

“Nantinya berdasarkan laporan tersebut, undang-undang untuk menjerat rentenir dapat berupa KUHP Pasal 335 ayat 1, seperti yang sudah disebutkan. Hukuman penjaranya sendiri maksimal selama 1 tahun,” jelas Jonny.

Namun untuk menghindari hal-hal tersebut, Jonny menyarankan agar warga tidak mudah tergoda oleh pihak yang mengiming-imingi kemudahan, yang justru akan menjerat orang tersebut.

“Apapun yang sudah terjadi, biarlah menjadi pelajaran bagi kita. Ambil hikmahnya. Saya bersama relawan Sahabat Jonny Sirait akan berusaha membantu masyarakat sesuai kapasitas. Saya akan perjuangkan itu,” ujarnya.

Lebih jauh Jonny menyarankan warga yang membutuhkan dana agar memanfaatkan program pemerintah, seperti Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

“KUR ini salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. (yad)

Previous Post

Sat Brimob Polda Jabar Salurkan Sembako kepada Warga Pelosok Korban Gempa Cianjur

Next Post

PGRI Rancaekek Meriahkan HUT Ke-77 dengan Berbagai Doorprize

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

PGRI Rancaekek Meriahkan HUT Ke-77 dengan Berbagai Doorprize

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC