• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tim Polres Sumedang dan Polsek Pamulihan Berhasil Amankan Pemetik Ranmor

Tim Polres Sumedang dan Polsek Pamulihan Berhasil Amankan Pemetik Ranmor

cyber by cyber
Maret 13, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- AO (25), tersangka pemetik alias pencuri kendaraan bermotor (ranmor) tak bekutik saat Unit Lapangan Polres Sumedang dan Unit Reskrim Polsek Pamulihan meringkusnya di Dusun Awilega, Desa Genteng, Kec. Sukasari, Kabupaten Sumedang, Selasa (12/3/2019) sore.

AO yang merupakan warga Dusun Ciperdanta, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang itu diketahui mencuri sepeda motor di Dusun Cipareuag RT 02, RW 06 Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Sumedang pada Sabtu 22 Desember 2018 lalu.

Korban pencurian, lantas melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian Pamulihan. Dalam laporannya, korban mengaku tak hanya sepeda motor yang dibawa kabur AO, namun barang berharga lainnya turut digondol tersangka yang kini mendekam di jeruji besi.

Baca juga :  Ringankan Beban Masyarakat Ala Polsek Cimanggung

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, S.I.K MH menyebutkan, tersangka mencuri sepeda motor merk Suzuki FU 150, nomor Z 6737 BW warna hitam.

“Selain kendaraan roda dua, tersangka juga berhasil membawa kabur masing-masing 1 buah HP merk Lenovo dan Samsung serta uang tunai sebesar Rp246.000,” katanya.

Hartoyo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka merusak dengan cara mencongkel jendela rumah, kemudian mengambil barang-barang tersebut setelah berhasil masuk.

“Saat kejadian, kunci kontak kendaraan tergantung di dinding berikut dompet berisi uang tunai sebesar Rp 246.000. Lalu, pelaku membawa barang itu dengan cara keluar melalui pintu depan yang anak kuncinya menempel di pintu rumah,” katanya.

Baca juga :  Kabar Gembira, Peternak Sapi di Sumedang Bisa Dapat Suntikan Modal

Namun, setelah cukup lama berkeliaran, Polisi yang sebelumnya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut, berhasil meringkus tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” pungkas Hartoyo.

Atas penangkapan ini, kepolisian akan melakukan pengembangan guna mencari tahu apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, serta apakah pelaku termasuk jaringan pencurian kendaraan yang cukup meresahkan masyarakat.

Abas

Previous Post

Wujud Kepedulian, Persit Kartika Chadra Kirana Laksanakan Anjangsana

Next Post

SHU Primkop Kartika Niaga Naik, Kolonel Inf. Yusef Sudrajat Beri Apresiasi

BeritaTerkait

Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Next Post

SHU Primkop Kartika Niaga Naik, Kolonel Inf. Yusef Sudrajat Beri Apresiasi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC