• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bahas Pencabutan PPKM, Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Bersama Mendagri

Bahas Pencabutan PPKM, Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Bersama Mendagri

red cyber by red cyber
Januari 2, 2023
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu mengikuti rapat koordinasi (rakor) pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (2/1/2023).

Dalam rakor ini, disebutkan pencabutan PPKM dilandasi oleh tingginya cakupan dan level imunitas penduduk, tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi non-medis, serta penanganan pandemi COVID-19.

“Pada rakor juga disampaikan peran penting kepala daerah, di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons,” kata Bernhard, usai rakor.

Kemudian, sambungnya, mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

“Lalu, tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19, dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya,” tutur Bernhard.
buy dapoxetine online http://www.suncoastseminars.com/assets/png/dapoxetine.html no prescription

Baca juga :  Kapolri Ungkap Capaian Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-75

Selanjutnya, masih kata Bernhard, mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing, memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

“Lalu memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan dan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri terkait,” paparnya.

Dalam rakor dijelaskan juga mengenai poin-poin pengaturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada transisi menuju endemi yang ditetapkan pada 30 Desember 2022.

“di antaranya pemberhentian PPKM, tidak sebagai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO). Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir. Kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.

Baca juga :  Polsek Bojongloa Kidul Kegiatan Pengamanan Kebaktian Gereja

Ia menuturkan, dalam rakor juga disebutkan kepala daerah untuk mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya untuk tetap mengaktifkan satgas daerah dalam memonitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan Covid-19 serta mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kepala daerah selaku kasatgas dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif terhadap setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada menteri terkait,” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Libur Nataru, Polisi Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Pengunjung di Tempat Wisata

Next Post

Kepada Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Bernhard Rondonuwu Beberkan Kondisi Kabupaten Maybrat

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Kepada Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Bernhard Rondonuwu Beberkan Kondisi Kabupaten Maybrat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC