• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bahas Pencabutan PPKM, Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Bersama Mendagri

Bahas Pencabutan PPKM, Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Bersama Mendagri

red cyber by red cyber
2023-01-02
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu mengikuti rapat koordinasi (rakor) pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (2/1/2023).

Dalam rakor ini, disebutkan pencabutan PPKM dilandasi oleh tingginya cakupan dan level imunitas penduduk, tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi non-medis, serta penanganan pandemi COVID-19.

“Pada rakor juga disampaikan peran penting kepala daerah, di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons,” kata Bernhard, usai rakor.

Kemudian, sambungnya, mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

“Lalu, tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19, dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya,” tutur Bernhard.
buy dapoxetine online http://www.suncoastseminars.com/assets/png/dapoxetine.html no prescription

Baca juga :  Bupati Buka Musda DPD PPNI Kabupaten Ciamis

Selanjutnya, masih kata Bernhard, mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing, memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

“Lalu memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan dan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri terkait,” paparnya.

Dalam rakor dijelaskan juga mengenai poin-poin pengaturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada transisi menuju endemi yang ditetapkan pada 30 Desember 2022.

“di antaranya pemberhentian PPKM, tidak sebagai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO). Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir. Kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.

Baca juga :  Jack Boyd Lapian & Kadiv Humas Polri: FGD Humas Polri Hingga UU Medsos

Ia menuturkan, dalam rakor juga disebutkan kepala daerah untuk mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya untuk tetap mengaktifkan satgas daerah dalam memonitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan Covid-19 serta mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kepala daerah selaku kasatgas dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif terhadap setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada menteri terkait,” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Libur Nataru, Polisi Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Pengunjung di Tempat Wisata

Next Post

Kepada Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Bernhard Rondonuwu Beberkan Kondisi Kabupaten Maybrat

BeritaTerkait

Mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Featured

“Dari Rumah ke Penegakan Hukum” Mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Bongkar Rahasia Integritas Jaksa

2026-03-14
Lima warga Kabupaten Sumedang yang sempat terlantar di Papua akhirnya kembali ke kampung halaman
Featured

Sempat Terlantar di Papua, 5 Warga Sumedang Berhasil Dipulangkan

2026-03-14
Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung
Ekonomi

Pengumpulan Zakat Fitrah di Kota Bandung Capai Sekitar Rp61 miliar

2026-03-14
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melepas peserta program Mudik Gratis Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Featured

Erwan Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026 di Terminal Leuwipanjang

2026-03-14
Featured

Pelindo Batulicin Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Tanah Bumbu

2026-03-14
Featured

Yosua Sirait dan Bupati Sumedang Bagikan 1000 Paket Sembako Sekaligus Buka Bersama

2026-03-13
Next Post

Kepada Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Bernhard Rondonuwu Beberkan Kondisi Kabupaten Maybrat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Fun Fight Boxing Pangandaran 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet dan Kegiatan Positif di Bulan Ramadan

2026-03-15

Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

2026-03-15

Bantu Stabilkan Harga Pangan Polres Pangandaran Gelar Gerakan Pangan Murah, yang Ke Dua kalinya menjelang idul Fitri 1447 H.

2026-03-14

Patroli Rawan Sore Antisipasi Ngabuburit, Polsek Langkaplancar Amankan Kendaraan Berknalpot Brong

2026-03-14

Pos Pengamanan PanciMas Polres Pangandaran di Perbatasan Jabar_Jateng, Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman Bagi Pemudik

2026-03-14
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC