SUMEDANG – Adanya kegiatan cut and fill di PT. Kewalram II, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal.
“Benar ada kegiatan (cut and fill) itu. Jika pengerjaannya ada pelanggaran atau tidak, kami masih lakukan pendalaman,” kata Rizal, saat dihubungi, Minggu (15/1/2023).
Sementara terkait informasi kendaran yang melintas di Jalan Parakanmuncang-Simpang dan beberapa tumpahan tanah yang diangkut truk tronton, pihaknya akan melakukan langkah edukasi serta memberi saran kepada pelaku usaha.
“Tentu pengangkutan material itu harus aman dan tidak sampai mengganggu aktifitas umum yang sama-sama melintas di jalan tersebut,” ujarnya.
Rizal mengatakan, kendaraan yang keluar dari lingkungan PT. Kewalram II memasuki jalan provinsi yang notabene milik negara. Sehingga, kata dia, harus mengikuti aturan yang ada.
“Jadi tidak sembarangan melintas karena tonase kendaraan pun ada aturannya. Saat ini belum ada penindakan dan penghentian kendaraan serta tindakan administrasi karena kami masih mendalaminya,” tegasnya.
Terkait kendaraan pengangkut tanah menggunakan truk tronton indeks 24, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat, karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah Dishub Propinsi Jawa Barat. (abas)












