• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tetapkan Pengemudi Sedan Audi Tersangka Laka Lantas Cianjur

Polda Jabar Tetapkan Pengemudi Sedan Audi Tersangka Laka Lantas Cianjur

red cyber by red cyber
Januari 29, 2023
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur,-Polda Jabar akhirnya menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi di Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Januari 2023, pihaknya menetapkan Sugeng atau sopir mobil sedan Audi hitam sebagai tersangka.

“Hari ini kita merilis dan mengklarifikasi beberapa hal terkait kecelakaan di Jalan Raya Bandung. Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, tapi waktu tersebut dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan,” kata Ibrahim Tompo.

Penetapan tersebut sudah melalui tahapan panjang mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, sciencetifik investigation, pemeriksaan labfor serta inafis.

Adapun hasilnya terdapat persesuaian yang merujuk pada mobil Audi hitam sebagai penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ini merupakan pembuktian secara normatif dan prosedural sesuai dengan penyidikan kasus lakalantas,” ujar Ibrahim Tompo.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar berdasarkan kronologis kejadian dan upaya yang telah dilakukan penyidik, diketahui peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 14.55 Wib di Jalan Raya Bandung Kp. Sabandar Ds. Sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.

Saat itu, kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol : F-4193-XF dikendarai Sdri. SELVI AMALIA NURAINI melaju dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan
lurus sedikit menanjak terjadi menabrak belakang Kendaraan Angkot tidak diketahui identitasnya yang melaju searah didepannya, sehingga Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat
terguling kekiri jalan dan pengendaranya jatuh kekanan jalan namun masih berada di jalurnya.

Baca juga :  Puncak Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025, Tanah Bumbu Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Pra-Sekolah

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Kendaraan Sedan Audi warna hitam dengan nomor polisi B-1482-QH mengambil jalur kanan sehingga Pengendara Sepeda Motor Honda Beat terlindas di bagian kepala oleh Kendaraan Sedan Audi warna hitam.

Belakangan, diketehui jika TNKB atau plat nomor kendaraan yang terpasang di mobil Audi tersebut palsu.

Akibat kejadian tersebut Pengendara Sepeda Motor Honda Beat Meninggal dunia sedangkan Kendaraan Sedan Audi warna hitam dengan TNKB yang terpasang Palsu, setelah kejadian terus melaju kearah Bandung atau melarikan diri.

“TNKB palsu yang digunakan ini juga akhirnya menjadi kendala, dalam hal pendalaman penyelidikan sehingga memakan waktu. Tapi allhamdullilah bisa diungkap semuanya,” kata Kombes Ibrahim

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, berdasarkan kronologis dan upaya yang telah dilakukan penyidik, dipastikan bahwa kecelakaan tersebut tidak ada kaitannya dengan rombongan polisi yang melintas ketika waktu itu.

Baca juga :  Danramil 07 Maos Berikan Materi Wasbang pada 50 Anggota Linmas

“Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu. Dan sedan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu,” ucapnya.

Selain hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan pemantauan CCTV yang ada, memang menunjukan bahwa mobil sedan jenis Audi tersebut tidak ada dalam rombongan pihak Kepolisian yang melintas.

“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan sempat ada opini yang berkembang tentang kendaraan yang menabrak tersebut. Sehingga tim melakukan pendalaman terkait kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrakan tersebut,” ucapnya.

Semua kendaraan yang melintas pada saat kejadian, semuanya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh petugas.

“Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan saintifik investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan,” katanya.

Namun kata Ibrahim, saat ini, pelaku berusaha melarikan diri dan dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian

“Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kami berupaya melakukan penangkapan. Kami imbau juga kepada pelaku agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kombes Ibrahim Tompo.

Previous Post

Diduga Bunuh Diri, CR Ditemukan Tewas Gantung Diri

Next Post

Anggota Brimob Jabar Edukasi Pemuda di Cimahi Waspada Tindak Kejahatan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Anggota Brimob Jabar Edukasi Pemuda di Cimahi Waspada Tindak Kejahatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC