• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jika Sengsarakan Rakyat, DPRD Sumedang Minta Kepbup Tentang Harga Gas 3 Kg Dicabut

Jika Sengsarakan Rakyat, DPRD Sumedang Minta Kepbup Tentang Harga Gas 3 Kg Dicabut

red cyber by red cyber
Maret 16, 2023
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Terkait Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 tahun 2023 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumedang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang mengaku terus melakukan pengawasan secara masif dan optimal terkait adanya.

Selain itu, DPRD akan meminta mencabut kembali Kepbup tersebut jika dampaknya hanya menyengsarakan rakyat.

“Per hari ini, tanggal 16 Maret 2023, mulai diberlakukan HET Gas 3 Kg senilai Rp 19 ribu. Sehingga, kami melakukan rakor bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan beberap pihak terkait lainnya,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Herman Habibulloh, kepada wartawan di Kantor Diskoperindag Sumedang, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023)

Herman menuturkan, rakor guna memastikan bahwa dampak dari adanya HET terbaru sebagaimana tertuang dalam Kepbup nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET.

“Kami juga mempertanyakan sejauh mana realisasi dari Kepbup Sumedang nomor 147 tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumedang,” ujar Herman.

Menurutnya, meskipun DPRD Sumedang menyetujui adanya Kepbup nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET sebesar Rp 19 ribu itu, namun DPRD meminta agar fungsi pengawasan terus dioptimalkan pemda dan unsur terkait lainnya, terlebih jika di lapangan harga gas 3 kg melambung tinggi.

“Jadi harus dihindari, terlebih salah satu pemicu kenaikan harga gas 3 kg di tengah masyarakat akibat kurangnya jumlah pangkalan dan agen Gas 3 kg di Sumedang,” ucapnya.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan, Anggota Polsek Cipeundeuy Atur Lalu Lintas Pagi

Kurang Optimal

Selain itu, tambah Herman, sosioalisasi Kepbup itu dinilai kurang optimal. Jadi, hanya baru menyasar agen dan pangkalan saja. Belum sampai ke masyarakat secara lebih luas.

“Kami juga mengendus langsung adanya masayarakat yang belum mengatahui secara detail terkait HET di Sumedang,” ujarnya.

Pihaknya juga menyarankan agar pangkalan yang ada di tiap daerah, semakin lebih banyak lagi guna mengantisipasi pembelian dengan jumlah banyak secara ilegal dari tingkat pangkalan.

“Logikanya bagaimana terkait statement dari pak Sekda Herman Suryatman yang menyatakan, bahwa HET 2023 naik dengan alasan penyesuaian biaya operasional akibat kenaikan BBM serta pengaruh dari adanya kenaikan yang dilakukan pemda lain di luar Sumedang termasuk atas usulan dari Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas),” tambah Herman.

Intinya, DPRD mendukung ada kenaikan HET ini. Akan tetapi jika dampaknya semakin menyengserakan rakyat, pihaknya meminta agar Kepbup Sumedang nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET sebesar Rp19 ribu itu dicabut.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Sumedang, Warson Mawardi menyatakan, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan fungsi pengawasan terkait adanya HET yang tertuang dalam Kepbup nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET.

“Kami berharap realisasi dilapangan tidak terjadi kenaikan yang signifikan. Jadi, HET Rp 19 ribu ini sudah sampai di konsumen. Meskipun kenyataan dilapangan dinilai sangat sulit. Bahkan, harga ditiap daerah akan berbeda. Apabila kedapatan harga di pangkalan tidak sesuai HET, maka izin usahanya harus dicabut,” tegas Warson.

Baca juga :  Rutin Himbau Kamtibmas, Upaya Brimob Garut Tekan Angka Kejahatan

Di kesempatan itu, Kadiskoperindag Sumedang, Hari Tri Santosa mengapresiasi adanya kunjungan kerja dari DPRD Sumedang yang mempertanyakan realisasinya seperti apa dan bagaimana terkait dari mulai Kepbup nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET dan Kepbup Sumedang nomor 147 tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kg.

“Tentu saja kami akan terus meningkatkan fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam Kepbup Sumedang nomor 147 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum

Gas Tabung 3 kg,” paparnya.

Menurutnya, kenaikan HET terjadi tidak hanya di Sumedang, namun di kabupaten/kota lain pun sama sudah naik.

Selain itu, sambung Hari, sebelumnya Pemkab Sumedang juga sudah melakukan sosialisasi terkait HET baik itu dengan agen, pangkalan dan pihak terkait lainnya.

“Kami juga memastikan akan menindak tegas apabila ada pangkalan yang menjual diatas Rp 19 ribu,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Hari, sejauh ini di Sumedang terdapat sebanyak 22 Agen dan 225 Pangkalan. Dimana, sebarannya dinilai masih belum merata.

“Memang ada dorongan untuk penambahan pangkalan. Ya, ini bisa saja dimungkinkan, apalagi setelah dilakukan kajian dan sebaran jumlah penduduk miskin di Sumedang,” tandasnya. (abas)

Previous Post

Gila Mafia Indomaret

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Minta Pengajar Muda Terapkan Pola Mengajar Terbaik

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pj. Bupati Maybrat Minta Pengajar Muda Terapkan Pola Mengajar Terbaik

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC