• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Edwin Senjaya Menyayangkan Masih Ada Toko Jual Miras di Bulan Ramadan

Edwin Senjaya Menyayangkan Masih Ada Toko Jual Miras di Bulan Ramadan

red cyber by red cyber
April 3, 2023
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, –Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menyayangkan masih banyak toko-toko yang menjual minuman keras secara ilegal, terlebih di bulan suci Ramadan. Edwin melakukan sidak penjualan miras di beberapa titik yang ada di Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Senin (27/3/2023).

Pada sidak tersebut, ia bersama dengan tim dari Pemerintah Kota Bandung mendatangi secara langsung toko-toko yang masih menjual minuman keras di daerah tersebut secara ilegal.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat mengenai adanya toko-toko yang masih menjual minuman keras secara ilegal, maka dari itu saya dan tim melakukan sidak ke tempat tersebut,” ujarnya.

Baca juga :  Kapolsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Bersama Forkopincam Hadiri Rapat Konsultasi Publik

Ia menuturkan, toko-toko tersebut juga menjual minuman campuran dan sudah lama beroperasi. Berdasarkan informasi yang diterima dari RW dan tokoh-tokoh masyarakat banyak pelajar yang membeli di tempat tersebut.

Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Perda tersebut hanya tempat tertentu yang bisa menjual minuman beralkohol secara legal seperti, hotel berbintang, tempat hiburan malam, duty free shop, begitu juga restoran yang bertanda khusus.

Edwin Senjaya menyayangkan masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang masih melakukan bentuk-bentuk usaha gelap dan ilegal seperti ini.

Baca juga :  Brimob Purwakarta selalu Siaga Antisipasi Tindak Kejahatan

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali mengingat ini bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Edwin mengimbau kepada warga Kota Bandung apabila menemukan kondisi yang serupa bisa langsung sampaikan saja kepada DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung agar langsung dilakukan operasi untuk menghentikan toko-toko yang menjual minuman keras secara ilegal.

“Saya juga berterimakasih kepada warga setempat yang sudah bekerja sama, mudah-mudahan perjuangan kita ini bisa membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat,” tutur Edwin.**

Previous Post

Tedy Apresiasi Setinggi-Tingginya Pelantikan Pengurus KONI Kota Bandung

Next Post

BPBD Sumedang Terima Laporan Penemuan Mayat, Tim Evakuasi Diterjunkan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

BPBD Sumedang Terima Laporan Penemuan Mayat, Tim Evakuasi Diterjunkan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC