• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Wow! Hanya Dengan Rp16 Ribuan Kamu Bisa Peroleh JKK dan JKM, Begini Penjelasannya

Wow! Hanya Dengan Rp16 Ribuan Kamu Bisa Peroleh JKK dan JKM, Begini Penjelasannya

red cyber by red cyber
2023-04-14
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumedang mensosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Ekonomi Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

SUMEDANG,– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumedang mensosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan peserta para pelaku UMKM dan petugas dari Bank BRI wilayah Sumedang.

Dalam Surat Pengantar Permenko 1 Tahun 2023 poin 5, disebutkan bahwa debitur atau penerima KUR kecil dan khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif untuk mensinergikan implementasi Permenko dengan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur KUR Bank Mandiri.

“Jadi, pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses modal, namun juga memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, di Sumedang Jumat (14/4/2023).

Baca juga :  Bersihkan Sungai Citarik Satgas Angkat 50 Kg Sampah

Rita menambahkan, dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapat perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare,” jelasnya.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, masih kata Rita, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Baca juga :  Kapolda Jaba Apresiasi Capaian Vaksin Masyarakat di Kota Sukabumi

Selain dua program tersebut, sambung Rita, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

“Kami berharap kerja sama dengan pihak perbankan berjalan dengan baik dan pelaksanaan pendaftaran debitur KUR dapat berjalan dengan konsisten dan seterusnya, sehingga pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko karena telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Rita. (Abas)

Previous Post

Hadiahnya Umroh dan Beasiswa, Al Ma’soem Bandung Selenggarakan Haflah Hifdzil Qur’an Bagi Siswa

Next Post

Kejari Dan BPJamsostek Pastikan Kepatuhan Kepesertaan di Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12
Featured

Polres Bitung Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

2025-07-12
Featured

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Featured

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12
Featured

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12
Next Post
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumedang bersama BPJamsostek Sumedang melakukan monitoring kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang

Kejari Dan BPJamsostek Pastikan Kepatuhan Kepesertaan di Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12

Polres Bitung Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

2025-07-12

Pengurus PGRI Dilantik Bupati Sumedang

2025-07-12

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC