• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tentara Gadungan Pelaku Curas, Dibekuk Polresta Cirebon

Tentara Gadungan Pelaku Curas, Dibekuk Polresta Cirebon

red cyber by red cyber
April 14, 2023
in Featured, Pemerintahan
0
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari dua pelaku tersebut DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai penadah barang curian. Adapun modus DSA aalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi tentara alias tentara gadungan.

Menurutnya, DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orangtua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” jelas Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Baca juga :  Polsek Ujungberung Melaksanakan Ops Keselamatan Lodaya 2022 dan Pengaturan Lalu Lintas

Ia mengatakan, dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Namun, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” ungkap Arif Budiman.

Baca juga :  Lantas Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Melaksanakan Pengaturan Lalu lintas pagi

Disebutkannya, DSA yang berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Arif. (Pur)

Previous Post

Kembangkan SDM BLK Tanah Bumbu dan Rumah Inspirasi Kreatif (RIK) Jalin Kerjasama

Next Post

Langgar Aturan, Satpol PP Sumedang Bongkar Sejumlah Reklame

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Langgar Aturan, Satpol PP Sumedang Bongkar Sejumlah Reklame

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC