• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tangkap Oknum Security Penyebar Berita Bohong dan Provokatif di Tasikmalaya

Polda Jabar Tangkap Oknum Security Penyebar Berita Bohong dan Provokatif di Tasikmalaya

cyber by cyber
April 23, 2019
in Hukum, Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,- Tim Gabungan anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar dan anggota Sat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka DMR di duga melakukan distribusi konten video yang bermuatan penghasutan informasi berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat.

Dalam aksinya, tersangka melakukan penyebaran video melalui akun facebook dengan mengunggah video bohong bersipat provokatif berdurasi 1 menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka telah menyebar informasi dengan deskripsi , “terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi Memaksa ingin membuka kotak suara, di hadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02”

Baca juga :  Hadapi Cuaca Ektrem, Tim Sar Brimob Jabar Rutin Pantau Area Rawan Bencana

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas tersangka DMR mengunggah video menggunakan handphine miliknya dengan masud agar video tersebut menjadi viral dan bisa di posting kembali oleh akun Facbook lainnya.

“Video tersebut merupakan hasil editing dengan menambahkan deskripsi seolah-olah erjadi pelanggaran dalam proses penyelanggaraan pemilu, namun secara fakta berdasarkan hasil keterangan hari sabtu (20/04) telah diamankannya Kitak suara di kantor kecamatan Cipedesd dan di amankannya kepolisian dan s3mua panitia pemungutan suara KPPS” tutur kata dia.

Dikatakan Truno pelaku diamankan di lokasi ATM Drive True Bank BTN yang berlokasi di Jalan DR.
buy amoxicillin online royalcitydrugs.com/amoxicillin.html no prescription

Ide Anak Agung Gde Agung Kuningan Jakarta pusat.

Baca juga :  Polisi Amankan Pelaku Penculikan Anak di Garut

Dari hasil penangkapan tersangka DMR, tambah Truno, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Hand Phone merk samsung, satu unit laptop mer Acertyve v5, dan satu buah dompet warna coklat.

“Dalam perkara ini tersangka telah melanggar 45a ayat 2, jo pasal 27 ayat 2 UU Ri no 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 sampai 19 tahun dengan denda 1 Milyar” katanya

Semntara itu, Kabid Humas menghimbau Kepada Masyarakatat jangan sampai melkukan atau menyebarkan kabar yang belum jelas akan kebarannya, oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para penyebar berita bohong da bersipat provokatif.

Yadi

Previous Post

Pramuka SMA Negeri Baturraden Dibekali Teknik Keselamatan Berkendara

Next Post

Pelda Wahidin Berikan Materi Wasbang pada Kelompok Kerja Kampung KB Desa Karang Sari

BeritaTerkait

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
Next Post

Pelda Wahidin Berikan Materi Wasbang pada Kelompok Kerja Kampung KB Desa Karang Sari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC