• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » SPPIKB Gugat di PHI Jakarta Pusat

SPPIKB Gugat di PHI Jakarta Pusat

cyber by cyber
April 25, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Empat orang pekerja BUMN PT Pos Indonesia (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) melakukan gugatan di PHI Jakarta Pusat yang dalam perkaranya dikuasakan pada Kantor Kuasa Hukumnya Husendro & Rekan perjuangan menuntut keadilan atas peristiwa PHK sepihak melawan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) yang didaftarkan dengan Nomor Register: 359/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2018.

Proses hukum yang di lalui sudah sampai pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), dan pada hari Senin (22/04/2019) mendapat kemenangan lewat hasil putusan sidang. Perjuangan panjang dengan penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah telah dilakukan oleh empat orang karyawan yang terpisah tempat yaitu dua orang di PHI Jakarta dan 2 orang di PHI Bandung.

Menurut Sekretaris jenderal SPPIKB Hendri Joni yang bertindak sebagai salah satu Partner dari Kantor Hukum Husendro & Rekan, bahwa kemenangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan teman-teman yang terPHK. “Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kita alami saat ini. Dan kebetulan juga menjadi korban PHK ini adalah Pengurus serikat juga yaitu Fadhol Wahab dan Adang Sukarya merupakan Ketua dan Sekretaris DPW 4 Jabodetabek. Sedangkan dua orang lainnya yang sedang kami tunggu hasil putusannya senin depan di PHI Bandung adalah Deni Sutarya dan Rachmad Fadjar yang juga merupakan Ketua dan Sekretaris DPW Khusus di Kantor pusat Bandung yang insya Alloh mudah-Mudahan hasilnya sama seperti PHI Jakarta yaitu 1. PHK yang dilakukan oleh Direksi Cacat Hukum dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali rekan-rekan aktivis serikat pekerja, serta merehabilitasi hak-hak pekerja yang bersangkutan,”katanya..

Baca juga :  Tedy Rusmawan Dorong Daya Saing Produk Lokal Dengan Cara Meningkatkan Kualitas Mutu Produk

Nampak hadir pada saat pembacaan putusan tersebut, Ketua/Sekretaris DPW 4 SPPIKB Jakarta, Ketua DPC SPPIKB Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta para pengurus lainnya se Jabodetabek sebagai bentuk dukungan moril. Dan dukungan itupun akan dilakukan juga terhadap pembacaan putusan yang di Bandung senin depan.”Bagaimanapun juga mereka kaum pekerja juga memiliki harga diri, kita akan terus melawan kedzaliman jika pengusaha masih memperlakukan kita semau-maunya,” ujar Husendro yang telah mendampingi para pekerja selama lebih kurang dua tahun sejak bulan Agustus 2017.

Hasil putusan PHI menekankan bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus di pekerjakan kembali oleh pihak tergugat (PT. Pos Indonesia). Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi gugatan pekerja, selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan kepada si tergugat agar menempatkan kembali para pekerja pada pangkat dan jabatan semula atau yang setara dengan kedudukan sebelumnya.
Husendro juga menambahkan bahwa putusan Majelis hakim sudah tepat karena UU yang dijadikan acuan dalam perkara ini juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sehingga perkaranya menjadi terang benderang bahwa kami mendasarkan perkara ini bukan saja hanya pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi juga terdapat kuat perbuatan pelanggaran HAM disini tegasnya.

Baca juga :  Cegah Omicron, Polsek Rancasari Laksanakan Woro Woro Sosialisasikan Prokes

Sementara itu Kuasa hukum pekerja lainnya Mansyur Wahab yang akrab disapa acui melalui sambungan selularnya menyampaikan bahwa. “Perbuatan Direksi yang memPKH para pekerja sebagai Pengurus Serikat Pekerja yang sedang menjalankan fungsi organisasi yaitu selain sebagai Pelanggaran HAM juga merupakan kejahatan Union Busting (Pemberangusan terhadap Organisasi Serikat Pekerja). Sehingga selesai atau pacsa putusan senin depan kami akan membuka LP Union Busting di Polda Jabar,”ungkapnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum Para Penggugat akan menunggu selama 14 hari kalender sebagaimana dinyatakan oleh majelis hakim pada akhir sesi pembacaan putusan yang memberikan kesempatan para pihak untuk menyatakan menerima/menolak putusan, prinsipnya akan kami dampingi hingga tuntas perkara ini sampai tingkatan manapun. ***

Tags: PHI JakartaPOS INDONESIASPPIKB
Previous Post

Hilman dan Endah Juara Duta Genre Banyumas 2019

Next Post

Hindari Pelanggaran, Prajurit PNS dan Persit Kodim 0610 Dibekali Penyuluhan

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Next Post

Hindari Pelanggaran, Prajurit PNS dan Persit Kodim 0610 Dibekali Penyuluhan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC