SUMEDANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar sosialisasi di sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Sumedang.
Hal itu dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ke kalangan pelajar.
Selain itu, Satpol PP juga mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, sosialisasi dilakukan selama dua hari terhitung mulai Senin 20 hinga 21 November 2023, di 20 sekolah baik di tingkat SMP dan SMA.
Rizzal menyebutkan, kelompok pelajar merupakan kelompok yang rentan dan kerap menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
“Sosialisasi ini dilakukan sebagai ikhtiar kita untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kepada pelajar akan bahayanya rokok ilegal. Dimana tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Selain sosialisasi Perda KTR dan bahayanya rokok ilegal, kepada pelajar pihaknya juga mensosialisasikan sejumlah Perda dan Perkada lainnya di Kabupaten Sumedang, kemudian juga pengenalan tentang tufoksi dan organisasi di Satpol PP.
“Kami juga sosialisasikan tentang Perda nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan minuman beralkohol, sekaligus literasi digital, inovasi siswa dan sekolah,” katanya.
Selain itu, guna menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga meminta kepada para pelajar untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal baik di lingkungan sekolah ataupun lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami juga meminta para pelajar untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal baik ke Kantor Pemerintah Desa, Kelurahan, Kecamatan terdekat ataupun dapat langsung melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Sumedang,” tandas Rizzal. (Abas)