• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemanfaatan Tataguna Lahan Harus Diperketat

Pemanfaatan Tataguna Lahan Harus Diperketat

red cyber by red cyber
Maret 27, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, — Dalam upaya mewujudkan tata ruang wilayah Jawa Barat yang lebih baik, efisien dan berkelanjutan, menurut Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat H. Jajang Rohana harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Selain itu, pergeseran tata guna lahan akan berdampak pada lahan kritis Jabar, yang kini luasnya sekitar 900 ribu hektare.

“Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan harus tetap diperhatikan dalam pemanfaatan tata ruang wilayah. Pembangunan harus diatur kembali untuk efisiensi ruang dan untuk keberlanjutan pembangunan itu sendiri,” ungkap Jajang kepada patrolicyber.com.

Menurut Politikus PKS, Jawa Barat telah mengalami pertumbuhan kawasan permukiman hampir sebesar 110%. Hal tersebut terjadi seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk.

Baca juga :  Pesan Tokoh Sumedang: Hormati Putusan MK, Hindari Kerusuhan Demi NKRI

“Maka Pemprov Jabar melalui Dinas Kehutanan perlu untuk meningkatkan peran managerial-nya, serta mengelola sumber daya kehutanan secara efektif, efisien dan maksimal,”katanya.

Selain itu, lanjut Jajang guna mendukung upaya tersebut, Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan diri sebagai Green Province melalui Perda RTRW-nya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penetapan kawasan lindung sebesar 45 %.

Dari target 45% kawasan lindung, saat ini baru tercapai sekitar 27,5 %. Masih ada sekitar 17,5 % lagi yang belum tercapai. Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi target 45% kawasan lindung di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kuningan telah menetapkan diri sebagai kabupaten konservasi.

Baca juga :  Sah! DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Pengendalian dalam pemanfaatan tataguna lahan juga harus diperketat, sehingga tidak ada lagi penggunaan lahan secara serampangan. Pengawasan terhadap tataguna lahan ini harus dilakukan secara ketat. Sehingga daya dukung lingkungan tetap terjaga.

“Dalam kebijakan Green Province, tidak hanya seputar penetapan 45% kawasan lindung. Melainkan juga kepada penekanan, bahwa aktivitas apapun harus dilakukan dengan tetap menjaga daya dukung lingkungan,” jelas Jajang. (Dudi)

 

Previous Post

Pemkab Tanbu Menyampaikan Laporan LKPj Tahun Anggaran 2023

Next Post

Bulan Ramadan Terus Berbenah Diri untuk Bisa Menjadi Hamba yang Semakin Taat dalam Beribadah

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

Bulan Ramadan Terus Berbenah Diri untuk Bisa Menjadi Hamba yang Semakin Taat dalam Beribadah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC