• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Andri Rusmana: DPRD Siap Memperjuangkan Aspirasi Guru Honorer

Andri Rusmana: DPRD Siap Memperjuangkan Aspirasi Guru Honorer

red cyber by red cyber
April 23, 2024
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, –Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung H. Andri Rusmana, S.Pd.I., menerima audiensi Asosiasi Guru Honorer dan Tenaga Honorer (AGTH) PGRI Kota Bandung, di Ruang Bamus DPRD, Senin, (22/4/2024).

Ketua AGTH Kota Bandung, Supono, audiensi itu mewakili tenaga honorer anggota AGTH PGRI se-Kota Bandung. Mereka meminta DPRD Kota Bandung mengiringi perjuangan mereka untuk menentukan masa depan para tenaga honorer.

“Silaturahmi, menyambung perjuangan dari kawan terdahulu. Anggota kami seluruh honorer se-Kota Bandung, ada guru, tenaga administrasi sekolah, pustakawan, penjaga sekolah. Kami kemari terkait isu UU No. 20 Tahun 2023, yang salah satunya menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak boleh mengangkat honorer kembali,” kata Ketua AGTH PGRI Kota Bandung, Supono.

Supono menjelaskan, sebelum permohonan audiensi mereka layangkan ke DPRD Kota Bandung, mereka telah menemui Dinas Pendidikan Kota Bandung serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung. Mereka mendapat jawaban dari Disdik Kota Bandung dan BKPSDM Kota Bandung bahwa saat ini masih menunggu kepastian regulasi.

Baca juga :  Perbaiki Komunikasi dengan Nasabah, Kresna Life Buka Dialog Seluas-luasnya

Supono menuturkan, nasib tenaga honorer ini begitu tak pasti. Tidak semua tenaga honorer yang selama ini bertugas menyokong jalannya sistem kependidikan di Kota Bandung lolos menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang diperjuangkan melalui AGTH PGRI ini bukan hanya guru, tetapi juga meliputi banyak bidang seperti tenaga administrasi hingga penjaga sekolah. Peran mereka begitu besar untuk menopang jalannya sistem kependidikan di setiap sekolah. Bahkan di antara mereka telah menjadi tenaga honorer hingga belasan atau puluhan tahun.

“Jadi untuk perekrutan nanti disebutkan tergantung pemerintah daerah. Tetapi apakah sanggup pemda membiayai?” tutur Supono.

Andri Rusmana, yang juga anggota komisi D DPRD Kota Bandung yang menangani bidang pendidikan memastikan bahwa Kota Bandung seharusnya bisa memastikan masa depan para tenaga honorer.

“Kota Bandung seharusnya lebih siap secara anggaran, dibanding kabupaten atau kota lain. Karena APBD-nya jauh lebih besar,” katanya.

Baca juga :  Warga Apresiasi Penyaluran KLJ, KPDJ dan KAJ Jakarta

Meski begitu, kata Andri, jika memang bakal ada kebijakan baru untuk menentukan nasib tenaga honorer, ia berharap ada sejumlah hal yang dievaluasi. Hal ini merujuk pada pertimbangan penting pengangkatan status tenaga honorer yang didasarkan pada masa kerja.

“Terkait data honorer (yang akan mendapat kepastian status mendatang) ini harus disepakati. Yang penting juga ada faktor pengabdian. Jangan sampai yang sudah belasan, puluhan tahun bertugas dikesampingkan. Mudah-mudahan wali kota ke depan sesuai yang kita harapkan, yang merangkul semuanya karena tugasnya menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Andri mengatakan, aspirasi dari AGTH PGRI ini akan menjadi bahan DPRD Kota Bandung untuk dijadikan pertimbangan kebijjakan selanjutnya. “Apalagi data yang kami peroleh ini bukan asumsi, tetapi hasil fakta di lapangan. Kami akan koordinasikan dengan teman-teman di pusat (DPR RI). Di Kota Bandung, kami DPRD juga akan terus memperjuangkan. Saya siap mengawal, berjuang bersama bapak dan ibu,” tutur Andri.**

 

Previous Post

Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Bandung Terus Berupaya Edukasi Masyarakat

Next Post

Rapat Paripurna DPRD, Yudia Ramli: Ekonomi Daerah Harus Tangguh

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Rapat Paripurna DPRD, Yudia Ramli: Ekonomi Daerah Harus Tangguh

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC