• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dituding Gelapkan Bantuan Ternak, Begini Penjelasan Cucu May

Dituding Gelapkan Bantuan Ternak, Begini Penjelasan Cucu May

red cyber by red cyber
September 9, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,-– Ketua Kelompok Tani Sejahtera, Desa Resmi Tingal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Cucu May membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait penggelapan dana bantuan ternak yang dialokasikan dari anggaran desa untuk ketahanan pangan.

Cucu May menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan ternak domba ataupun uang dari desa.

“Saya tidak pernah menerima bantuan tersebut, baik ternak domba maupun uang,” ujar Cucu May, Senin (9/9).

Ia juga membantah keras tudingan bahwa uang bantuan tersebut digunakan untuk membangun rumah pribadi.

“Saya tidak pernah menerima bantuan tersebut. Jadi tidak mungkin saya menggunakannya untuk membangun rumah,” tegasnya.

Cucu May menjelaskan bahwa di Desa Resmi Tingal terdapat beberapa kelompok tani, dan dirinya tidak mengetahui kelompok mana yang menerima bantuan tersebut.

“Di Desa Resmi Tingal ada beberapa kelompok tani, bukan hanya kelompok saya. Saya tidak tahu kelompok mana yang menerima bantuan tersebut. Silahkan tanyakan kepada Ketua BPD atau kepala desa,” kata Cucu.

Baca juga :  Bahaya Covid-19 Masih Mengintai Oded Ingatkan Agar Masyarakat Disiplin Menerapkan Prokes

Sementara itu, Ketua BPD Desa Resmi Tingal, Ade membenarkan bahwa bantuan ternak domba telah diberikan kepada salah satu kelompok tani di Desa Resmi Tingal. Namun, ia membantah bahwa jumlah bantuan tersebut mencapai Rp.120 juta.

“Bantuan tersebut tidak mencapai Rp.120 juta. Kalau tidak salah hanya Rp.60 juta. Bantuan tersebut sudah direalisasikan, namun bukan untuk kelompok Cucu May, melainkan untuk kelompok lain,” jelas Ade.

Namun ia mengaku tidak tahu percis berapa bantuan ternak domba yang diberikan kepada kelompok lain tersebut.

“Bantuannya kalau tidak salah empat ekor domba, dan sebagian digunakan untuk kurban,” ungkapnya.

Ade juga menjelaskan alasan mengapa bantuan ternak domba tidak diberikan kepada kelompok Cucu May.

“Kami khawatir jika bantuan tersebut diberikan kepada kelompok Cucu May, akan menimbulkan kecemburuan dari kelompok tani lainnya,” jelasnya.

Setelah menerima penjelasan dari Ketua BPD Desa Resmi Tinggal, wartawan menemui Kepala Desa Resmi Tinggal, Oma Rohma. Oma Rohma menjelaskan bahwa bantuan tersebut sejumlah Rp.30 juta telah diberikan kepada dua kelompok, yakni Kelompok Agus dan Kelompok Amin.

Baca juga :  Yana Lantik 91 Pejabat Fungsional

“Anggaran Rp.30 juta itu sudah diberikan kepada dua kelompok, yaitu Kelompok Agus dan Kelompok Amin,” tegas Oma Rohma.

Menariknya, Kelompok Agus merupakan bendahara desa dan Kelompok Amin bagian kesra. Keduanya merupakan perangkat desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena menurut Permentan No 67 Tahun 2016, perangkat desa tidak boleh menjadi ketua kelompok.

Keterangan Kepala Desa dan Ketua BPD mengenai anggaran dana desa untuk ketahanan pangan menunjukkan perbedaan yang signifikan.

Ironisnya, Ketua BPD Ade dan Cucu May, yang juga anggota BPD, tidak mengetahui nominal anggaran ternak domba. Padahal, tugas dan fungsi BPD sangat penting, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016, salah satunya adalah pengawasan kinerja kepala Desa dan hal lainnya.

Oma Rohma menegaskan bahwa terkait anggaran tahun 2023, sudah diaudit oleh Inspektorat dan tidak ada masalah. (Nanang S)

Previous Post

Hadiri Pembukaan Pertandingan PON 2024, Bayu Syahjohan Dukung Pencak Silat Masuk Kurikulum

Next Post

Pj. Wali Kota Apresiasi Capaian Opini WTP Ke-7 Sorong

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Pj. Wali Kota Apresiasi Capaian Opini WTP Ke-7 Sorong

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC