• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Tentang Penempatan PKL Untuk Menata Kembali Kota Bandung

Perda Tentang Penempatan PKL Untuk Menata Kembali Kota Bandung

red cyber by red cyber
November 8, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Anggota DPRD Kota Bandung drg Susi Sulastri menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang baru dan telah disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024.

Perda yang disahkan pada 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Namun hingga saat ini penataannya belum ada perubahan yang signifikan.

“Saya belum cek Perwalnya sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan,” ujar politisi Partai Keadikan Sejahtera drg Susi Sulastri, Jumat (8/11/2024).

Menurut Susi, dengan Perda terbaru penempatan zona PKL terbagi dua.

“Dalam Perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau,” katanya.

Baca juga :  Reses Hari Kedua, Anggota DPRD Sumedang Dorong Percepatan Perbaikan PJU

Zona merah, kata dia, adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

Sementara dalam Perda terbaru, kata dia, penempatan PKL hanya dibagi dua zona.

Yakni, peruntukan dan bukan peruntukan. “Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan,” kata Susi.

Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini. Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Baca juga :  Bakti Religi, Polisi di Banjar Bantu Pengecoran Ponpes Miftahul Ikhsan

“Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL,” katanya.

Perda ini, kata Susi, hadir dengan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik. “Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung,” katanya.

DPRD Kota Bandung, tegasnya akan terus mendorong akan pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam Perda. “Insya Allah akan kita dorong terus untuk penataan PKL di Kota Bandung,” kata Susi seraya mengatakan Perda penataan PKL ini jangan sampai merugikan pedagang. **

 

 

Previous Post

Kades Sangkal Terlibat Kampanye Rudy Susmanto, Tapi Ada Foto Satu Jari

Next Post

Bawaslu Kabupaten Bandung Berharap Organisasi Kepemudaan Ikut Mensukseskan Pilkada Serentak

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Bawaslu Kabupaten Bandung Berharap Organisasi Kepemudaan Ikut Mensukseskan Pilkada Serentak

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC