• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kantor Hukum Popy Desiyanti: Perkara Sengketa Tanah di Cimekar Mulai Temukan Titik Terang

Kantor Hukum Popy Desiyanti: Perkara Sengketa Tanah di Cimekar Mulai Temukan Titik Terang

red cyber by red cyber
November 20, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Usai mengambil alih perkara sengketa tanah milik ahli waris Almarhum Godzali/H. Oneng, Kantor Hukum Popy Desiyanti Law Office menyebut mulai menemukan titik terang.

Dalam penanganan perkara perihal tanah dari ahli waris Godzali/H.Oneng seluas 30 hektare di wilayah Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, ahli waris memberikan surat kuasa khusus kepada Kantor Hukum Popy Desiyanti Law Office dan kasusnya sedang ditangani pihak Polda Jabar.

Dalam perkara ini, ahli waris memberikan kuasa khusus kepada 7 Lawyer, di antaranya, Alman Adi S.H. MH., Sebir Rahmat S.H. Ivan Rivky Sulaeman S.H. Ibnu Ghifari S.H. Popy Desiyanti S.H. MH., Iqbal S. Hutabarat S.H. dan Dinan Pandini S.H.

Sebelumnya, ahli waris Muhamad Yusup dan Deni Moch Hidayat melakukan pencabutan kuasa dari kantor Galih Faisal S.H.MH. dan rekan karena sudah tidak ada lagi kesepahaman.

Baca juga :  Dukung Pembangunan Negara Lewat Investasi Obligasi Negara Ritel

Dalam surat pencabutan dijelaskan bahwa pencabutan kuasa tersebut kantor hukum Galih S.H. MH. bukan lagi kuasa hukum ahli waris dan segala bentuk tindakan, upaya dan perbuatan hukum yang dilakukan bukan tanggung jawab ahli waris. Hal ini tertera dalam surat kuasa khusus dengan Nomor 001/SK-KHS/KH/I/2024.

Mewakili ahli waris, Ivan Rivky Sulaeman SH., menjelaskan maksud pencabutan ini untuk mencabut kuasa dari kantor hukum Galih Faisal SH. MH. dan rekan.

“Ahli waris mencabut kuasa dari kantor tersebut dalam hal penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di Cimekar sudah bukan kuasa hukum kami lagi,” katanya.

Penanganan perkara tersebut, Ivan menjelaskan, bahwa ahli waris Godzali/H. Oneng memberikan kuasa khusus kepada kantor hukum Popy Desiyanti Law Office dengan 7 lawyer.

Maka Kantor hukum Galih Faisal SH. MH., yang bertempat di Kampung Neglasari, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, bukan kuasa hukum lagi ahli waris karena sudah dicabut kuasanya.

Baca juga :  Sah, Pemkab Hibahkan Tanah untuk Polres Sumedang

“Hal ini sudah disampaikan kepada Polda Jabar dan instansi terkait serta unsur kewilayahan. Polda Jabar terus menerus melakukan penyelidikan dengan bukti-bukti yang diterima penyidik yang terang benderang,” jelasnya.

Untuk itu, Ivan menegaskan bahwa penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di wilayah Desa Cimekar sudah bukan kewenangan kantor hukum Galih Faisal SH., MH., dan kantor hukumnya sudah dihentikan.

“Kami tegaskan jangan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum karena surat kuasanya sudah dicabut. Apabila melakukan tindakan baik sebelum dan yang akan datang tanpa sepengetahuan ahli waris dan tim dan mengandung indikasi perdata dan pidana, kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (Abah Abadi)

Previous Post

Debat Publik Terakhir, Paslon HD Akan Menyiapkan Beasiswa Bagi Anak Berprestasi

Next Post

Asep Romy Romaya Minta Pemerintah Perhatikan Para Pekerja Sektor Informal

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Asep Romy Romaya Minta Pemerintah Perhatikan Para Pekerja Sektor Informal

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC