• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jajang Rohana: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah Organik dapat Menciptakan Lapangan Pekerjaan Baru

Jajang Rohana: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah Organik dapat Menciptakan Lapangan Pekerjaan Baru

red cyber by red cyber
November 11, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Keterbatasan lahan tempat pembuangan sampah menjadi permasalahan Pemerintah yang sampai saat ini belum mampu teratasi.

Terkait, hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, H Jajang Rohana mengajak pemerintah daerah melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sampah organik.

“Mari kita manfaatkan sampah organik yang ada di sekitar kita. Karena selain bisa memberdayakan ekonomi masyarakat lokal, juga bisa mengentaskan kemiskinan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera asal daerah pemilihan Jabar 2, Jajang Rohana, Senin (11/11/2024).

Untuk merealisasikan itu, Jajang mengajak masyarakat untuk mengubah pola pikir agar melihat sampah organik sebagai sumber pendapatan baru, bukan sebagai limbah yang harus dibuang.

Baca juga :  Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polisi Gencar Salurkan Bansos Pasca Kenaikan BBM

“Jadikan sampah organik menjadi berkah. Keberadaannya ada di mana-mana, di dapur rumah tangga, restoran, usaha katering, perkantoran dan tempat lainnya,” katanya.

Menurut Jajang yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Jabar, mengentaskan kemiskinan bisa dilakukan dengan mengubah kerangka berpikir masyarakat untuk senantiasa berpenghasilan dengan cara yang sederhana dan hasil yang mempesona.

Jajang menekankan pentingnya mengelola sampah organik secara kreatif, seperti mengolahnya menjadi kompos, pakan ternak, atau bahan dasar biogas. Dengan diversifikasi ini, sampah yang tadinya tidak bernilai dapat diubah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca juga :  Tiga Jurnalis Sumedang Dihadiahi Penghargaan oleh Kapolres

Disebutkan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sampah organik dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan taraf hidup. Selain itu juga dapat membantu pemerintah dalam menangani persoalan sampah.

Menurutnya, upaya ini tidak hanya mendukung program ketahanan pangan, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal dengan pendekatan ramah lingkungan.

“Jika pengelolaan sampah organik menjadi program berkelanjutan, saya yakin kita bisa melihat dampak positif pada perekonomian daerah serta lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” katanya. **

 

Previous Post

KPU Sumedang Pastikan Antisipasi Cuaca Buruk Dalam Pendistribusian Logistik Pilkada

Next Post

Kapolres Pangandaran Tegaskan Netralitas dan Komitmen Pengamanan Pilkada 2024

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Kapolres Pangandaran Tegaskan Netralitas dan Komitmen Pengamanan Pilkada 2024

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC