• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu: Perbup Batas Desa Tidak Merubah Kepemilikan Hak Tanah

Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu: Perbup Batas Desa Tidak Merubah Kepemilikan Hak Tanah

red cyber by red cyber
Maret 19, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Perlu adanya sosialisasi pemahaman terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang perbatasan antar desa. Agar masyarakat tidak salah mengartikan tentang Perbup tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman atau miss komunikasi di masyarakat.

Khusunya, setiap kepala desa harus betul-betul mengetahui dan memahami tentang Perbup batas antar desa tersebut. Jangan sampai terjadi masyarakat saling klaim lahan perkebunan atau tanah masyarakat yang legalitas tanahnya sudah bersertifikat, karena kurang  mengartikan tentang Perbup batas antar desa.

Baca juga :  Patroli Skala Besar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Berisikan Miras Jenis Tuak

Menangapi hal diatas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Samsir, SE, MAP ketika dimintai keterangan hal tersebut diatas, pada Selasa, 18 Maret 2025 diruang kerjanya menjelaskan,  Perbup No. 9 tahun 2025, Kecamatan Karang Bintang sudah menjelaskan bahwa, Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi, penegasan batas desa di wilayah Kec. Karang Bntang, sebagaimana sebagai mana dimaksud ayat 1 merupakan penentuhan batas wilayah desa secara administrasi.

Sehingga, kata Samsir, tidak mengubah mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, hak adat serta hak hak lainnya masyarakat.

Baca juga :  Polsek Cinambo Polrestabes Bandung Pelaksanaan Woro-woro Gabungan Pengecekan Mall

“Jadi sudah jelas semuanya sudah diatur dalam Perbub tersebut. Kalau sampai ada yang bersengketa baik itu desa atau masyarakat bisa membuka dan mempelajari Perbub yang sudah saya sampaikan diatas,” tegasnya. (Ag)

Tags: batas desaDinas PMDperaturan bupatiperbupTanah Bumbu
Previous Post

Kabupaten Tanah Bumbu Menjadi Tuan Rumah Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Next Post

Bang Arul Bersantap Sahur Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman

BeritaTerkait

Pemerintahan

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Next Post

Bang Arul Bersantap Sahur Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC