• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Wabup Sumedang Matangkan Strategi Optimalkan PAD dari Pajak Minerba

Wabup Sumedang Matangkan Strategi Optimalkan PAD dari Pajak Minerba

red cyber by red cyber
Maret 24, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldula bersama Sekretaris Daerah Tuti Ruswati dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah menggelar pertemuan  dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Senin (24/3/2025) dan dihadiri oleh Kepala Bapenda, Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, dan DMPTSP.

Rapat tersebut menjadi ajang diskusi intensif untuk merumuskan strategi baru dalam menggenjot PAD dari sektor Minerba yang selama ini dinilai belum optimal.

Wakil Bupati Fajar Aldila mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk menata tambang-tambang berizin maupun yang belum berizin di Kabupaten Sumedang, dengan fokus utama pada peningkatan retribusi pajak.

“Kami ingin potensi besar dari sektor ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumedang. Dengan PAD yang meningkat, kesejahteraan masyarakat pun akan semakin terjamin,” ujar Fajar.

Baca juga :  Gubernur DKI Minta Berlakukan WFH 75 Persen

Dalam pertemuan tersebut Fajar menyoroti rendahnya penetapan tarif pajak Minerba yang saat ini hanya sebesar Rp. 10.500 per kubik, sangat jauh dibandingkan dengan tarif di Kabupaten Garut yang mencapai Rp. 36.000 per kubik.

“Perbedaan yang signifikan ini menjadi perhatian serius,” tuturnya.

Oleh karena itu, Pemkab Sumedang berencana mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji ulang patokan tarif harga per kubik.

“Perlu ada penyesuaian yang rasional dan adil. Nantinya, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati yang baru agar penerimaan dari sektor ini dapat dioptimalkan,” tegas Fajar.

Selain penetapan tarif, sistem self-assessment yang digunakan oleh perusahaan tambang juga akan dievaluasi secara menyeluruh,

“Penghitungan ulang dari segi kubikasi dan penjualan akan dilakukan dengan lebih cermat agar potensi penerimaan pajak dapat tercatat dan terkelola dengan baik,” ungkapnya.

Langkah Pemkab Sumedang ini sejalan dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap izin pertambangan.

Baca juga :  Pemkab Maybrat Terima Penghargaan BKN Award 2023

Fajar menjelaskan, kerja sama dengan menggandeng unsur Kejaksaan Negeri bertujuan agar proses penertiban terhadap tambang-tambang yang belum berizin dapat dilakukan secara adil.

“Pendekatannya bukan hanya menutup tambang yang tidak berizin, tetapi mencari solusi agar proses perizinan dapat ditempuh dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” tuturnya.

Setelah Lebaran pihaknya akan mulai mengidentifikasi perusahaan -perusahaan yang sudah berizin maupun yang belum.

“Langkah ini bertujuan agar semua potensi pajak dapat dimaksimalkan dan dikelola secara transparan,”tambahnya.

Fajar menekankan, peningkatan PAD dari sektor pajak Minerba tidak hanya sekadar mengejar angka pendapatan, melainkan bagaimana hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.

“Kami berkomitmen menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel. Dengan optimalisasi penerimaan pajak ini, kami berharap pembangunan di Kabupaten Sumedang dapat berjalan lebih cepat dan merata,” pungkasnya. (hms/bas)

Previous Post

Bupati Sumedang Bayar Zakat, Sekaligus Silaturahmi dengan Alim Ulama

Next Post

Pastikan Rasa Aman Warga Saat Idulfitri, Diskar PB Kota Bandung Siaga 24 Jam

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pastikan Rasa Aman Warga Saat Idulfitri, Diskar PB Kota Bandung Siaga 24 Jam

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC